KAMPUD Desak Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi: “Jangan Biarkan Koruptor Berlindung di Celah Hukum”

0
Caption: KAMPUD Desak Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi: "Jangan Biarkan Koruptor Berlindung di Celah Hukum"

Kota Bandar Lampung – Ketua Umum Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji. S.Sos., S.H., M.H., kembali melontarkan pernyataan keras terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Kali ini, Seno Aji secara terbuka mendesak hakim tunggal Agus Windana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Seno Aji, langkah Kejati Lampung dalam menetapkan dan menahan Arinal Djunaidi sudah sesuai prosedur hukum dan memiliki dasar alat bukti yang kuat.

“Penetapan tersangka dan penahanan Arinal Djunaidi patut dinilai telah memenuhi prosedur hukum. Alat bukti diperoleh secara sah, tidak melawan hukum, dan bahkan telah melebihi syarat minimal dua alat bukti,” tegas Seno Aji, Jumat (22/5/2026).

Pernyataan itu langsung memantik perhatian publik, terutama karena kasus dugaan korupsi PI 10 persen disebut-sebut menyeret sejumlah elite penting di Provinsi Lampung. Publik kini menyoroti apakah praperadilan akan menjadi pintu pembebasan tersangka atau justru memperkuat langkah Kejati Lampung dalam membongkar dugaan korupsi berjamaah.

Tak hanya itu, Seno Aji juga menyoroti hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung yang dijadikan salah satu dasar alat bukti oleh Kejati Lampung.

Menurutnya, tidak ada aturan yang secara mutlak mengharuskan penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“KUHAP tidak menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara Tipikor wajib ditetapkan BPK RI. Audit BPKP Lampung tetap sah dan relevan sebagai alat bukti,” ujarnya.

Seno bahkan meminta hakim memaknai secara luas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PUU-XXIV/2026 agar tidak menjadi celah hukum yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sendiri kini menjadi sorotan besar masyarakat Lampung. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana aliran dana tersebut dan siapa saja pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari pengelolaan PI migas tersebut.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Arinal Djunaidi digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (20/5/2026). Dalam sidang itu, Arinal tidak hadir langsung dan diwakili tim kuasa hukum, di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking.

Kini publik menanti, apakah hakim akan berpihak pada semangat pemberantasan korupsi atau justru membuka ruang lolosnya tersangka lewat jalur praperadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini