Karawang – Pengadaan langganan jurnal, surat kabar, dan majalah di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang mulai menuai sorotan publik. Anggaran sebesar Rp70 juta yang bersumber dari APBD untuk 1.400 eksemplar bahan bacaan dinilai belum disertai keterbukaan informasi yang memadai, mulai dari daftar media yang dilanggan, harga satuan, hingga mekanisme distribusinya.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 63242856, pengadaan tersebut tercatat sebagai belanja penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan berupa langganan jurnal, surat kabar, dan majalah mingguan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai teknis pelaksanaan maupun dasar kebutuhan pengadaan tersebut.
Sorotan pun mengarah kepada Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg), inisial HA. Sejumlah wartawan menilai pihak terkait belum memberikan jawaban substantif saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau ditanya soal anggaran langganan koran, beliau selalu mengarahkan ke inisial FR. Tidak pernah menjelaskan detail,” ujar salah seorang wartawan, Jumat (22/5/2026).
Tak hanya soal transparansi anggaran, persoalan pembayaran tagihan media juga mulai menjadi perhatian. Sejumlah wartawan mengaku mempertanyakan realisasi pencairan pembayaran langganan media yang disebut belum dilakukan.
Salah seorang wartawan berinisial AR mengungkapkan adanya pernyataan yang diduga disampaikan HA terkait penundaan pencairan tagihan media.
“Jangan dicairkan uang tagihan langganan koran sebelum selesai dengan wartawan AD,” ujar AR menirukan pernyataan yang disebut disampaikan HA.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan internal yang berpotensi menyeret urusan administrasi pembayaran media ke ranah pribadi maupun kelompok tertentu. Kondisi ini memantik pertanyaan publik mengenai profesionalisme pengelolaan anggaran serta independensi pelayanan administrasi di lingkungan dinas.
Di sisi lain, nilai anggaran Rp70 juta untuk pengadaan 1.400 eksemplar melalui metode pengadaan langsung juga memunculkan tanda tanya terkait kewajaran biaya dan efektivitas penggunaan APBD. Publik menilai, tanpa rincian terbuka mengenai media yang dilanggan, jumlah distribusi, hingga pihak penerima manfaat, pengadaan tersebut rawan menimbulkan spekulasi dan dugaan ketidaktepatan penggunaan anggaran.
“Kalau memang untuk kebutuhan literasi dan pelayanan publik, seharusnya dibuka secara transparan. Media apa saja yang dilanggan, berapa harga per eksemplar, dan disalurkan ke mana saja,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Karawang.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang terkait daftar media penerima langganan, rincian pembayaran, dasar penghitungan anggaran, hingga alasan keterlambatan pencairan tagihan media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait polemik tersebut.
Penulis: Alim


