
KARAWANG – Gelombang kecaman terhadap dugaan pencemaran yang menyebabkan kematian puluhan ikan di jalur irigasi wilayah Johar, Desa Rawagabus, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, mulai bermunculan. Salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gibas Jaya, Agus Basuki, yang menyebut peristiwa tersebut berpotensi masuk kategori kejahatan lingkungan serius apabila terbukti disebabkan oleh aktivitas pembuangan limbah.
Menurut Agus Basuki, kematian ikan secara massal di saluran irigasi yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut tuntas penyebab kejadian tersebut.
“Kalau benar sumber kematian pada ikan-ikan yang ada di jalur irigasi Johar diakibatkan oleh pencemaran dan dilakukan oleh pengusaha, maka kami mengutuk keras. Itu merupakan kejahatan yang sangat besar, kejahatan lingkungan,” tegas Agus Basuki.
Pernyataan keras itu muncul setelah warga menemukan puluhan ikan mati mengambang di sejumlah titik saluran irigasi Johar pada Selasa (2/6/2026). Peristiwa tersebut memicu dugaan adanya pencemaran yang masuk ke aliran air dan berdampak pada ekosistem perairan.
Agus menegaskan, apabila hasil investigasi nantinya membuktikan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan pencemaran, maka pelaku harus dijatuhi sanksi berat sebagai bentuk efek jera.
“Mohon aparat bertindak tegas. Jangan ada toleransi terhadap pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Jika terbukti, berikan sanksi yang berat sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, dampak pencemaran tidak hanya membunuh ikan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat yang memanfaatkan aliran air tersebut untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Terancam Pidana hingga Rp10 Miliar
Apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 98, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, udara, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara dalam Pasal 99, pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain ancaman pidana, perusahaan atau pelaku usaha yang terbukti melakukan pencemaran juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin usaha.
Agus Basuki menilai ketentuan hukum tersebut harus diterapkan secara tegas apabila ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran yang mengakibatkan kematian ikan dan kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika terbukti ada pihak yang membuang limbah hingga menyebabkan ikan mati dan mengancam masyarakat, maka aparat wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang harus dilindungi negara,” tegasnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Karawang. Jika benar ada pencemaran limbah yang masuk ke saluran irigasi, bagaimana pengawasannya selama ini? Siapa yang harus bertanggung jawab? Dan apakah ada pihak yang selama ini abai terhadap potensi kerusakan lingkungan yang terjadi?
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta (PJT), serta aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab pasti kematian ikan yang terjadi di saluran irigasi wilayah Johar.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab kematian massal ikan masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab. Namun tekanan publik terus menguat agar investigasi dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat.
“Jika benar akibat limbah, ini bukan sekedar persoalan ikan mati. Ini adalah alarm bahaya bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan warga Karawang. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Agus Basuki.
Penulis: Alim

