KARAWANG – Pemandangan mengkhawatirkan terjadi di perairan sekitar tanggul saluran irigasi wilayah Johar, Desa Rawagabus, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (2/6/2026) pagi. Puluhan ikan berbagai ukuran ditemukan mati dan mengapung di sepanjang saluran air, memicu keresahan warga yang menduga adanya pencemaran limbah di aliran sungai tersebut.
Temuan ini sontak menjadi perbincangan warga. Mereka mengaku mulai melihat gejala tidak biasa sejak Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB, ketika sejumlah ikan tiba-tiba muncul ke permukaan air dalam kondisi lemah sebelum akhirnya mati.
“Perkiraannya mulai dari jam setengah sepuluh malam. Banyak ikan yang muncul ke permukaan dan ditemukan mati. Beberapa warga juga menjaring ikan-ikan tersebut,” ujar seorang warga di lokasi.
Sejak malam hingga pagi hari, warga berdatangan ke area tanggul untuk melihat langsung fenomena yang dinilai tidak lazim tersebut. Dari pantauan di lapangan, puluhan bangkai ikan terlihat menumpuk di pinggir saluran, sementara sebagian lainnya masih mengambang mengikuti arus air.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan. Warga mencurigai limbah yang masuk ke saluran air menjadi pemicu kematian massal ikan, meskipun hingga kini belum ada hasil uji laboratorium yang dapat memastikan penyebabnya.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Saluran air yang melintasi irigasi wilayah Johar diketahui terhubung dengan jaringan perairan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk sumber air bagi aktivitas warga.
“Kalau tidak segera ditangani, ini sangat berbahaya. Air ini merupakan saluran air yang dimanfaatkan masyarakat. Kami khawatir kualitas air menurun dan bisa berdampak pada kebutuhan air bersih warga serta kesehatan masyarakat,” ungkap warga lainnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kondisi kualitas air di wilayah Karawang. Jika benar terjadi pencemaran, dampaknya tidak hanya mengancam populasi ikan dan ekosistem perairan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat yang bergantung pada aliran air tersebut.
Terancam Pidana Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pencemaran limbah yang menyebabkan kematian ikan dan kerusakan ekosistem perairan, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti menjadi sumber pencemaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Pelaku juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta (PJT), dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi serta pengambilan sampel air.
Masyarakat juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Perum Jasa Tirta (PJT), Ade Suherman atau yang akrab disapa Ade Golun, mengaku pihaknya telah menerima informasi dari warga dan langsung melakukan koordinasi internal.
“Pagi kang, siap. Hatur nuhun informasi na, segera kami koordinasikan dengan pimpinan,” kata Ade Golun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Menurutnya, lokasi temuan ikan mati berada di saluran Tarum Utara Barat (TUB) wilayah Johar. Namun, laporan serupa juga disebut muncul di saluran Tarum Utara Timur (TUT), sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut.
“Yang di Johar itu TUB, tapi informasi yang ke TUT juga sama. Jadi sedang ditelusuri penyebabnya, apakah ada limbah, pengaruh cuaca, atau pengurangan debit air karena sebagian wilayah sedang panen. Untuk jelasnya nanti ya kang, akan kami koordinasikan dengan humas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menyimpulkan penyebab kematian massal ikan tersebut. Investigasi masih berlangsung dan sejumlah instansi terkait dikabarkan tengah melakukan koordinasi.
Sementara itu, warga berharap kasus ini tidak berhenti pada dugaan semata. Mereka meminta hasil investigasi dibuka secara transparan kepada publik agar penyebab kematian ikan dapat diketahui dan langkah penanganan segera dilakukan sebelum dampaknya meluas.
Apakah kematian puluhan ikan ini murni akibat faktor alam, penurunan debit air, atau ada pencemaran limbah yang masuk ke saluran irigasi? Jika terbukti ada pencemaran, pelakunya terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jawabannya kini ditunggu masyarakat Karawang.


