Bantuan Pangan Dipungut Biaya Berbeda, Warga Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Transparansi Penyaluran Bansos

0
Caption: Bantuan Pangan Dipungut Biaya Berbeda, Warga Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Transparansi Penyaluran Bansos

Karawang — Polemik penyaluran bantuan pangan kembali mencuat di tengah masyarakat. Kali ini, sejumlah warga Dusun Warudoyong Selatan, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mempertanyakan adanya perbedaan biaya penebusan bantuan beras dan minyak goreng yang akan disalurkan melalui sistem perwakilan atau “wakil” pada Kamis (4/6/2026).

Keluhan warga bermunculan setelah diketahui adanya perbedaan nominal yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat. Sebagian warga mengaku diminta membayar Rp20 ribu untuk menebus bantuan, sementara warga lainnya disebut harus mengeluarkan biaya hingga Rp30 ribu.

Perbedaan tarif tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat itu seharusnya disalurkan secara transparan dan memiliki mekanisme yang jelas.

“Beda-beda. Ada yang bayar Rp20 ribu, ada yang Rp30 ribu. Kalau memang ada biaya, masyarakat ingin tahu dasar penetapannya apa dan uangnya digunakan untuk apa,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan surat undangan penerima bantuan pangan tahun 2026 yang beredar di masyarakat, penerima dijadwalkan mengambil bantuan alokasi Februari–Maret 2026 berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng di kantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Namun, informasi mengenai adanya biaya penebusan dengan nominal berbeda justru memunculkan keresahan baru di tengah warga.

Tak hanya itu, sorotan masyarakat juga mengarah pada program bantuan sosial lainnya. Sejumlah warga mengeluhkan dugaan adanya potongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp200 ribu yang disebut-sebut dialami sebagian penerima manfaat.

Rangkaian keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial di wilayah tersebut. Warga menilai perlu ada penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak berkembang menjadi dugaan penyimpangan yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

“Kalau memang ada aturan atau kesepakatan tertentu, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar informasi yang berbeda-beda,” keluh warga lainnya.

Aturan dan Ketentuan yang Berlaku

Penyaluran bantuan sosial dan bantuan pangan pemerintah pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dalam berbagai pedoman penyaluran bantuan sosial pemerintah, bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib diterima sesuai haknya dan tidak boleh dikurangi tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepentingan masyarakat.

Apabila terdapat pungutan, biaya tambahan, atau pemotongan bantuan yang tidak memiliki dasar aturan resmi, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi. Bahkan jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, kasus tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Potensi Sanksi

Apabila hasil pemeriksaan aparat pengawas atau penegak hukum menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pencopotan dari jabatan, pengembalian kerugian negara, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih sebatas keluhan dan pengakuan warga yang memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, pihak kecamatan, maupun instansi penyalur bantuan terkait alasan adanya perbedaan biaya penebusan bantuan beras dan minyak goreng tersebut. Demikian pula mengenai keluhan dugaan potongan bantuan PKH yang kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Masyarakat mendesak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pihak penyalur bantuan segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memastikan seluruh bantuan sosial tersalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Kini publik menunggu jawaban: mengapa biaya penebusan bantuan bisa berbeda antar warga, siapa yang menetapkan nominal tersebut, dan benarkah ada potongan bantuan sosial yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini