Karawang – Pungutan biaya parkir kepada wali murid yang menghadiri kegiatan sekolah di SMP Negeri 1 Klari, Kabupaten Karawang, menuai pertanyaan dari sejumlah orang tua siswa.
Salah satunya disampaikan oleh orang tua siswa berinisial IN yang mengaku heran ketika diminta membayar biaya parkir meski kendaraannya diparkir di dalam area sekolah saat menghadiri kegiatan resmi.
“Aneh loh, Pak. Tiap ada acara sekolah, misalkan orang tua hadir ke sekolah, terus parkir di dalam halaman sekolah, kenapa dimintain uang parkir?” ujar IN, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, area parkir yang digunakan merupakan fasilitas sekolah dan bukan area parkir umum yang dikelola untuk kepentingan komersial.
“Ya kaget lah, kok parkir di halaman sekolah, di dalam, dimintain uang parkir. Kan itu fasilitas sekolah,” katanya.
IN menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan nominal yang dipungut, melainkan mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
“Kalau bisa, kalau urusan sekolah, parkir di sekolah jangan dipungut parkir. Kan itu bukan parkir umum,” ujarnya.
Perlu Dasar Hukum dan Transparansi
Dalam aturan pendidikan, sekolah negeri pada prinsipnya dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa yang tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang membedakan antara sumbangan dan pungutan.
Selain itu, apabila terdapat penarikan biaya tertentu di lingkungan sekolah, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan, pihak pengelola, serta penggunaan dana yang diperoleh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Bisa Berujung Sanksi Jika Tidak Sesuai Aturan
Pengamat pendidikan menilai, apabila suatu pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa persetujuan yang sah, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka pihak yang terlibat berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pengelolaan dana yang tidak semestinya, persoalan tersebut bahkan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada bukti maupun pernyataan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan parkir di SMP Negeri 1 Klari. Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah dinilai penting untuk menjelaskan apakah pungutan parkir tersebut dikelola oleh sekolah, pihak ketiga, panitia kegiatan, atau pihak lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Klari belum memberikan keterangan resmi terkait dasar dan mekanisme pungutan parkir yang dikeluhkan oleh wali murid tersebut.
Pertanyaannya, jika orang tua datang memenuhi undangan resmi sekolah dan memarkir kendaraan di dalam lingkungan sekolah, apakah masih layak dikenakan biaya parkir? Publik menunggu penjelasan pihak sekolah.
Penulis: Alim


