Kades Rengasdengklok Selatan Buka Suara Soal Dugaan Pungutan Bansos: Jika Ada Oknum Bermain, Akan Ditindak!

0

Karawang – Polemik dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan dan bantuan sosial di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan publik. Di tengah ramainya keluhan warga terkait biaya penebusan bantuan yang berbeda-beda, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Hj. Asih Mintarsih, akhirnya angkat bicara.

Hj. Asih Mintarsih menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginginkan adanya praktik yang membebani masyarakat penerima manfaat. Menurutnya, seluruh bantuan pemerintah harus disalurkan kepada warga yang berhak tanpa menimbulkan persoalan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

“Bantuan harus sampai kepada yang berhak dan tepat sasaran. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran, akan langsung diberikan tindakan agar menjadi pelajaran,” tegas Hj. Asih Mintarsih, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah warga Dusun Warudoyong Selatan mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang disebut berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu kepada penerima bantuan pangan. Tidak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp200 ribu yang disebut-sebut terjadi saat pencairan bantuan.

Meski hingga kini belum terbukti secara hukum, berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat telah memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial di tingkat desa.

Yang menjadi perhatian publik adalah adanya perbedaan nominal pungutan yang diterima warga. Sebagian warga mengaku diminta membayar Rp20 ribu, sementara lainnya disebut harus membayar Rp30 ribu untuk bantuan yang sama. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan: siapa yang menentukan nominal tersebut dan atas dasar apa biaya itu diberlakukan?

Menanggapi hal itu, Hj. Asih Mintarsih menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan, pihak yang terlibat akan dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintah desa sekaligus memastikan bantuan negara benar-benar diterima masyarakat tanpa potongan yang tidak semestinya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan pungutan maupun dugaan pemotongan bantuan tersebut. Belum ada pula hasil pemeriksaan dari aparat pengawas atau instansi berwenang yang dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Namun satu hal yang tidak dapat dipungkiri, polemik ini telah menimbulkan keresahan di tengah warga. Bantuan yang semestinya menjadi penyambung harapan bagi masyarakat kurang mampu kini justru dibayangi berbagai pertanyaan mengenai transparansi penyalurannya.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret, bukan sekedar pernyataan. Apakah dugaan pungutan Rp20 ribu hingga Rp30 ribu dan isu pemotongan PKH Rp200 ribu akan ditelusuri secara terbuka? Ataukah berbagai keluhan warga akan berakhir tanpa kejelasan?

Publik menanti jawaban. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal uang bantuan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan program sosial yang seharusnya berpihak kepada rakyat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini