LBH GIANTARA Sentil Imigrasi: Jangan Sampai Karawang Jadi Surga WNA Bermasalah

0
Caption: LBH GIANTARA Sentil Imigrasi: Jangan Sampai Karawang Jadi Surga WNA Bermasalah

Karawang – Pengakuan pihak Imigrasi yang menyatakan tidak selalu mengetahui keberadaan seluruh warga negara asing (WNA) di Kabupaten Karawang menuai reaksi keras. Ketua LBH GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, CPP, menilai pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat pengawas keimigrasian.

Menurut Aep, Karawang bukan daerah biasa. Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan tenaga kerja asing yang keluar masuk setiap tahun, pengawasan terhadap WNA tidak boleh dilakukan secara longgar apalagi bergantung pada laporan pihak luar.

“Karawang jangan sampai berubah menjadi surga bagi pelanggar izin tinggal. Jika masih ada WNA overstay atau melanggar aturan keimigrasian tanpa terdeteksi, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan itu benar-benar berjalan,” tegas Aep, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan tersebut merupakan respons atas keterangan Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Yudo, yang mengakui Imigrasi membutuhkan bantuan media dan masyarakat sebagai kontrol sosial dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Karawang.

Bagi Aep, sinergi dengan media dan masyarakat memang penting. Namun ia mengingatkan bahwa tanggung jawab utama pengawasan tetap berada di tangan negara melalui instansi yang memiliki kewenangan, data, dan perangkat pengawasan.

“Media dan masyarakat siap membantu. Tetapi jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan hanya berjalan ketika ada laporan dari luar. Imigrasi memiliki sistem, data, jaringan pengawasan, dan kewenangan hukum yang seharusnya mampu memetakan keberadaan WNA secara maksimal,” ujarnya.

Ia menilai pengakuan bahwa tidak semua WNA dapat terpantau justru membuka ruang pertanyaan publik yang lebih besar. Berapa jumlah WNA yang saat ini berada di Karawang? Berapa yang aktif bekerja? Berapa yang sedang diperiksa? Dan apakah ada yang saat ini berstatus overstay namun belum terdeteksi?

“Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul. Sebab masyarakat ingin memastikan bahwa negara hadir dan bekerja. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah ada laporan atau setelah terjadi pelanggaran,” katanya.

Aep menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing yang legal dan memiliki dokumen lengkap harus dihormati karena turut berkontribusi terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun terhadap WNA yang melanggar aturan, negara tidak boleh menunjukkan sikap kompromi.

“Yang patuh aturan harus kita lindungi. Tetapi terhadap pelanggar izin tinggal, overstay, atau penyalahgunaan dokumen, tidak boleh ada toleransi. Penegakan hukum harus dilakukan tegas, transparan, dan terbuka kepada publik,” tegasnya.

Lebih jauh, LBH GIANTARA meminta Imigrasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang selama ini diterapkan. Pengawasan lapangan harus diperkuat, koordinasi dengan perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus ditingkatkan, dan data keberadaan WNA harus diperbarui secara berkala.

“Karawang adalah daerah strategis nasional dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah. Jangan sampai ada celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika pengawasan lemah, bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan publik yang dipertaruhkan,” tandasnya.

Polemik ini kini menjadi sorotan masyarakat. Publik menunggu langkah nyata dari pihak Imigrasi untuk membuktikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Karawang dapat dipantau secara efektif dan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika Imigrasi sendiri mengakui tidak selalu mengetahui keberadaan seluruh WNA, maka pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat adalah: Siapa yang sebenarnya mengawasi mereka?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini