KARAWANG – Dugaan praktik pengolektifan uang pendaftaran sekolah yang melibatkan ratusan orang tua murid di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dalam dunia pendidikan dan dapat berbenturan dengan regulasi apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Karawang Monitoring Group (KMG), Drs. Imron Rosadi, meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera menelusuri dugaan pengumpulan dana secara massal yang disebut-sebut dilakukan untuk keperluan pendaftaran siswa ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kalau memang faktanya ada pengolektifan uang pendaftaran sekolah dari ratusan siswa yang dilakukan secara terorganisir, apa pun alasannya, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan pendidikan maupun hukum yang berlaku,” tegas Imron, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, pengumpulan dana tersebut diduga melibatkan ratusan siswa dari sejumlah SD di Kabupaten Karawang. Di antaranya disebut terjadi di SD Kondangjaya 1 dan SD Palumbonsari 1, Kecamatan Karawang Timur. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk proses pendaftaran peserta didik ke tingkat SMP.
Menurut Imron, praktik tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan secara adil dan tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, ketentuan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengamanatkan agar proses penerimaan peserta didik dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Jika ada pengumpulan uang yang tidak memiliki dasar aturan resmi, terlebih dilakukan secara terorganisir dan melibatkan ratusan orang tua murid, maka legalitas dan pertanggungjawabannya wajib dipertanyakan,” ujar Imron.
Ia mengingatkan bahwa apabila dalam praktik tersebut ditemukan unsur pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan unsur pemaksaan, pengambilan keuntungan, atau pemungutan dana tanpa dasar hukum yang sah, maka tidak menutup kemungkinan dapat masuk ke ranah pidana. Namun tentu hal itu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Dari sisi administrasi, lanjut Imron, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan, pencopotan dari jabatan tertentu, hingga sanksi disiplin sesuai kewenangan masing-masing.
Imron mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengolektifan dana tersebut.
“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang harus memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang melakukan pengolektifan dana pendaftaran sekolah. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan yang dianggap wajar,” tegasnya.
Menurutnya, dunia pendidikan harus terbebas dari segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kasus ini dinilai penting untuk diusut karena menyangkut hak masyarakat memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi membebani orang tua murid. Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk mengungkap fakta di balik dugaan pengolektifan uang pendaftaran yang disebut melibatkan ratusan siswa tersebut.


