
Karawang – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Klari menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mempertanyakan transparansi sistem seleksi setelah posisi peringkat anak-anak mereka terus bergeser turun meski telah didaftarkan sejak awal melalui jalur raport.
Salah seorang wali murid berinisial IN mengaku tidak memahami penyebab peringkat anaknya yang semula berada di posisi atas terus merosot dalam waktu singkat.
“Awalnya nomor 6, lalu turun jadi 12, kemudian 38, dan terakhir 59. Anak saya sampai menangis karena sangat ingin masuk SMA Negeri 1 Klari,” ungkap IN, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, anaknya merupakan lulusan SMP Negeri 1 Klari dan telah didaftarkan melalui sistem online bersama puluhan siswa lainnya. Proses pendaftaran bahkan dilakukan secara kolektif oleh sejumlah orang tua dengan biaya sekitar Rp150 ribu per siswa untuk membantu pengurusan administrasi.
Namun harapan untuk diterima di sekolah tujuan mulai memudar ketika peringkat yang semula berada di posisi aman terus mengalami penurunan setiap hari.
Fenomena tersebut memicu tanda tanya di kalangan orang tua siswa. Mereka mengaku kesulitan memahami mekanisme yang menyebabkan peringkat calon peserta didik bisa berubah secara drastis dalam waktu singkat.
Di tengah keresahan itu, muncul pula berbagai cerita yang berkembang di masyarakat mengenai penerimaan siswa pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya terkait adanya peserta yang disebut berasal dari luar daerah namun tetap berhasil diterima melalui jalur raport.
Meski informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, cerita yang beredar semakin memunculkan tuntutan agar proses SPMB dilakukan secara lebih terbuka dan mudah dipahami masyarakat.
“Kami tidak menuduh apa-apa. Kami hanya ingin penjelasan yang jelas. Kenapa ranking bisa terus turun? Apa indikatornya? Supaya orang tua dan siswa tidak bertanya-tanya,” ujar salah seorang wali murid.
Transparansi Jadi Sorotan
Sejumlah orang tua berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme perubahan peringkat yang terjadi selama proses seleksi berlangsung.
Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan objektivitas.
Potensi Pelanggaran Jika Terbukti Ada Kecurangan
Pengamat pendidikan menilai, apabila ditemukan adanya manipulasi data, pungutan liar, jual beli kursi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa baru, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan secara adil tanpa diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pelayanan publik.
Apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau keuntungan pribadi dalam proses penerimaan peserta didik, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, regulasi SPMB mewajibkan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat kini berharap pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta aparat pengawas terkait dapat melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Pasalnya, di balik angka-angka peringkat yang terus berubah, terdapat harapan besar para siswa yang sedang berjuang meraih bangku pendidikan di sekolah impian mereka.
Pertanyaannya kini, apakah pergeseran ranking yang terjadi merupakan konsekuensi normal dari sistem seleksi, atau ada hal lain yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik?

