
Karawang – Sebuah video yang viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan lima pemuda oleh Satres PPA dan PPO Polres Karawang. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kesusilaan di muka umum yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Theatre Night Mart, Jalan Tuparev, Karawang Barat, pada Minggu (7/6/2026) dini hari.
Kasus ini sontak memicu gelombang reaksi masyarakat. Banyak warga mempertanyakan bagaimana aksi tersebut bisa terjadi secara terbuka di tengah keramaian pengunjung tempat hiburan malam hingga akhirnya direkam dan menyebar luas di media sosial.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku setelah video yang memperlihatkan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan itu viral dan memicu keresahan publik.
“Video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (9/6/2026).
Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika para terduga pelaku berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur. Mereka kemudian menuju Theatre Night Mart setelah mendapat informasi dari rekannya bahwa ada tempat kosong di lokasi tersebut.
Setelah kembali ke lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk. Dalam kondisi tersebut, mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan di depan umum.
Menurut Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita, aksi tersebut direkam oleh salah satu saksi yang berada di lokasi. Rekaman kemudian diunggah ke status WhatsApp dan selanjutnya tersebar luas setelah direpost oleh pengguna lain hingga menjadi viral.
Viralnya video itu memicu berbagai komentar dan kecaman dari masyarakat. Banyak warga menilai peristiwa tersebut mencoreng citra Karawang dan meminta aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum di ruang publik.
Merespons laporan masyarakat, polisi bergerak cepat. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Satres PPA dan PPO berhasil menangkap para terduga pelaku di kediaman masing-masing.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta media penyimpanan digital yang diduga berkaitan dengan penyebaran video.
Para terduga pelaku kini dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. Polisi juga masih memburu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai pengawasan tempat hiburan malam, dampak konsumsi minuman beralkohol, serta fenomena penyebaran konten viral yang kerap berujung pada proses hukum.
Pertanyaannya, apakah penindakan terhadap para pelaku saja cukup, atau perlu ada evaluasi lebih luas terhadap pengawasan aktivitas di tempat hiburan malam agar kejadian serupa tidak kembali terulang?

