
Karawang – Polemik temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” saat penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung RI terus memantik perhatian publik. Namun di tengah derasnya spekulasi yang berkembang, praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat menyesatkan opini publik.
Pria yang akrab disapa Askun itu menegaskan, penjelasan yang telah disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, seharusnya menjadi rujukan utama sebelum muncul berbagai asumsi yang mengaitkan temuan map tersebut dengan dugaan kepentingan pribadi atau penyimpangan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, Bupati Aep telah menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya berkaitan dengan usulan administratif kebutuhan tambahan 147 SPPG di Karawang untuk melayani kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita stunting, serta masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Kalau penjelasannya seperti itu, maka tudingan yang mengarah pada keterlibatan pribadi Bupati dalam pengelolaan SPPG menjadi tidak berdasar. Pak Bupati sudah menjelaskan secara terbuka. Artinya persoalan ini harus dilihat secara proporsional, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Askun, Selasa (9/6/2026).
Ia bahkan menyebut persoalan tersebut sudah “clean and clear”, karena substansi dokumen yang dipersoalkan merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan yang lazim dilakukan dalam memperjuangkan kebutuhan pelayanan publik.
Publik Bertanya, Bupati Menjawab
Askun juga mengapresiasi langkah Bupati Aep yang memilih memberikan klarifikasi langsung kepada masyarakat. Menurutnya, secara birokrasi persoalan tersebut sebenarnya cukup dijelaskan oleh Sekretaris Daerah atau Ketua Satgas MBG Karawang karena menyangkut urusan teknis administrasi.
Namun keputusan Bupati turun langsung menjawab polemik dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya meredam kegaduhan yang berkembang di ruang publik.
“Sebenarnya tidak harus beliau yang menjelaskan. Bisa Sekda atau Ketua Satgas MBG. Tapi karena sudah menjadi perhatian publik, saya kira langkah Pak Bupati memberikan penjelasan langsung patut diapresiasi,” katanya.
Jangan Jadikan Dugaan Sebagai Vonis
Di sisi lain, Askun mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada budaya menghakimi seseorang hanya berdasarkan temuan atau potongan informasi yang belum utuh.
Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang kini ditangani aparat penegak hukum harus tetap dikawal dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena namanya dikaitkan dengan sebuah dokumen atau muncul dalam sebuah narasi yang belum teruji secara hukum.
“Kalau terkait persoalan hukum, kita harus menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta. Karena kalau itu terjadi, yang muncul bisa fitnah,” tegasnya.
Kritik Boleh, Fitnah Jangan
Lebih jauh, Ketua PERADI Karawang itu mengajak masyarakat untuk mengalihkan energi perdebatan ke hal yang lebih produktif, yakni mengawal jalannya pembangunan daerah dan memastikan visi ‘Karawang Maju’ berjalan sesuai harapan masyarakat.
Askun menegaskan kritik terhadap pemerintah daerah tetap penting dan harus terus dilakukan. Namun kritik tersebut harus berbasis data, fakta, dan bertujuan memperbaiki kebijakan, bukan sekedar membangun persepsi negatif.
“Kalau ada yang salah, kritik saja. Ingatkan dengan keras juga tidak masalah. Saya sendiri sering melakukan itu. Tapi kritik harus konstruktif, bukan membangun tuduhan tanpa dasar. Apalagi kalau sudah menyangkut persoalan hukum,” pungkasnya.
Pernyataan ini pun dipastikan akan kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada yang menilai klarifikasi Bupati sudah cukup menjawab keraguan publik. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat tetap menuntut keterbukaan yang lebih luas terkait berbagai dokumen yang muncul dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Pertanyaannya, apakah penjelasan tersebut sudah cukup meredam kecurigaan publik, atau justru akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan baru?

