
Karawang – Polemik dugaan pungutan dalam kegiatan pelepasan siswa dan proses pendaftaran ke jenjang SMA di SMPN 3 Karawang Barat memasuki babak baru. Kepala sekolah, Hermawan, secara tegas membantah seluruh tudingan yang beredar dan menegaskan tidak pernah ada pungutan wajib yang dilakukan pihak sekolah.
Namun di tengah bantahan tersebut, muncul pertanyaan yang kini menjadi sorotan publik: jika memang tidak ada pungutan dari sekolah, mengapa sejumlah siswa mengaku mengetahui adanya uang yang harus disiapkan untuk kegiatan pelepasan maupun kebutuhan terkait pendaftaran SMA?
Hermawan menjelaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa kelas IX bukan program sekolah, melainkan kegiatan yang sepenuhnya dikelola oleh orang tua murid.
“Ini pelepasan, bukan perpisahan. Kegiatan itu dikelola oleh orang tua, bukan oleh sekolah,” tegas Hermawan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, nominal sekitar Rp25 ribu yang ramai diperbincangkan bukanlah pungutan wajib, melainkan bentuk partisipasi sukarela yang dibahas di kalangan orang tua siswa.
“Kalau ada yang punya uang dan mau memberikan, silahkan. Tidak ada paksaan. Yang tidak memberi juga tidak dipermasalahkan,” ujarnya.
Bahkan, Hermawan secara terbuka menantang pihak yang merasa dipaksa untuk datang langsung dan menyampaikan keberatannya.
“Kalau ada orang tua yang merasa dipaksa, silahkan bertemu dengan saya. Kita bicarakan secara terbuka,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga membantah keras isu adanya pungutan hingga Rp250 ribu yang disebut-sebut berkaitan dengan bantuan masuk SMA.
“Dari tahun 2020 saya di sini, tidak pernah ada pungutan untuk masuk SMA. Kalau ada yang mengatakan ada pungutan, tunjukkan pungutannya di mana,” tegasnya.
Pihak sekolah mengklaim hanya membantu memberikan arahan kepada orang tua yang kesulitan memahami mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang kini berbasis daring.
Namun klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, sebelumnya muncul pengakuan dari sejumlah siswa yang menyebut adanya uang kolektif yang dikaitkan dengan kegiatan pelepasan maupun kebutuhan menjelang pendaftaran SMA. Meski belum ada bukti resmi yang menunjukkan adanya pungutan wajib, perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan informasi yang beredar di kalangan siswa kini menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, aturan pemerintah sebenarnya sudah cukup jelas. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan masyarakat memang diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak menjadi syarat untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Sebaliknya, apabila terdapat penetapan jumlah tertentu yang wajib dibayar atau adanya tekanan kepada orang tua maupun siswa, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan yang dilarang.
Hingga saat ini belum ada temuan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan terjadi pelanggaran di SMPN 3 Karawang Barat. Namun polemik ini dinilai membuka persoalan yang lebih luas mengenai transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah negeri.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari komite sekolah, perwakilan orang tua siswa, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
Sebab satu pertanyaan mendasar masih menggantung dan belum terjawab sepenuhnya:
Jika seluruh kegiatan benar-benar bersifat sukarela dan tidak ada pungutan dari sekolah, lalu dari mana muncul persepsi di kalangan siswa bahwa ada sejumlah uang yang harus dipersiapkan?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi pusat perhatian masyarakat. Bukan semata soal nominal, melainkan soal transparansi, komunikasi, dan kejelasan informasi yang menyangkut dunia pendidikan negeri yang seharusnya bebas dari segala bentuk beban yang tidak sesuai aturan.
Penulis: Alim

