
Karawang – Acara pelepasan siswa kelas IX di SMP Negeri 3 Karawang Barat yang digelar pada Selasa (9/6/2026) menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai pengumpulan dana Rp25 ribu per siswa untuk kegiatan pelepasan. Di tengah klarifikasi pihak sekolah yang menyebut dana tersebut merupakan inisiatif orang tua, muncul pertanyaan mengenai batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang dilarang dalam dunia pendidikan.
Kepala SMPN 3 Karawang Barat, Hermawan, menegaskan bahwa kegiatan pelepasan bukan merupakan program sekolah yang dibiayai oleh institusi pendidikan. Menurutnya, seluruh kegiatan dikelola oleh orang tua siswa dan tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana.
Namun, persoalan ini tidak hanya berhenti pada ada atau tidaknya nominal yang dibayarkan. Yang menjadi perhatian adalah apakah pengumpulan dana tersebut memenuhi unsur “sumbangan sukarela” atau justru dapat dikategorikan sebagai “pungutan” yang bertentangan dengan aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Sedangkan sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya.
Dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Namun pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang melarang pungutan pada satuan pendidikan tertentu.
Di Jawa Barat sendiri, persoalan pungutan di sekolah negeri kerap menjadi perhatian pemerintah provinsi. Gubernur dan Dinas Pendidikan Jawa Barat beberapa kali menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa dengan alasan kegiatan sekolah.
Ancaman Sanksi
Apabila ditemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah atau oknum yang mengatasnamakan sekolah tanpa dasar hukum yang jelas, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dikenakan.
Berdasarkan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kepala sekolah maupun guru yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
Sementara itu, jika dalam praktiknya ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau pemaksaan yang mengakibatkan keuntungan tertentu bagi pihak tertentu, kasus tersebut dapat masuk ke ranah hukum sesuai ketentuan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang setelah melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pengamat pendidikan menilai, polemik seperti ini sering muncul karena adanya area abu-abu antara kegiatan sekolah dan kegiatan yang diklaim sebagai inisiatif orang tua. Apalagi kegiatan berlangsung di lingkungan sekolah, melibatkan siswa, serta menggunakan fasilitas pendidikan.
Karena itu, transparansi menjadi hal yang sangat penting. Publik berhak mengetahui siapa penyelenggara kegiatan, bagaimana mekanisme pengumpulan dana dilakukan, apakah ada kesepakatan tertulis orang tua, serta apakah terdapat siswa yang merasa terbebani atau tidak mampu membayar.
Kini, pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat bukan lagi sekedar soal nominal Rp25 ribu, melainkan apakah mekanisme pengumpulan dana tersebut benar-benar sukarela sesuai aturan atau justru telah memenuhi unsur pungutan yang dilarang. Jika memang murni inisiatif orang tua tanpa paksaan, tentu tidak menjadi masalah. Namun jika terdapat unsur kewajiban, tekanan sosial, atau penetapan nominal yang harus dibayar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan regulasi pendidikan yang berlaku.

