
Karawang – Polemik temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” saat penggeledahan rumah Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) terus menjadi perbincangan publik. Di tengah beredarnya berbagai spekulasi dan informasi yang belum terverifikasi, DPP Gibas Jaya melalui Divisi Hukumnya, Abdul Muhyi, SH., MH., menyatakan akan mengambil langkah resmi dengan mengajukan surat dan audiensi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan secara terbuka dan menyeluruh terkait temuan yang belakangan menjadi bahan perdebatan di masyarakat, sekaligus mengakhiri berbagai narasi liar yang dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami akan bersurat dan mengajukan audiensi ke Kejaksaan Agung RI agar persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi informasi yang simpang siur tanpa dasar yang jelas,” tegas Abdul Muhyi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, munculnya berbagai dugaan dan interpretasi terhadap keberadaan map bertuliskan “Bupati Karawang” telah menimbulkan kegaduhan yang berpotensi merugikan banyak pihak apabila tidak segera diluruskan berdasarkan fakta hukum.
Jangan Biarkan Opini Mengalahkan Fakta
Abdul Muhyi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dalam menegakkan hukumnya. Ia meminta publik tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial maupun ruang publik.
Menurutnya, jika memang terdapat keterkaitan hukum terhadap pihak tertentu, maka hal tersebut harus disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Sebaliknya, apabila tidak ada kaitannya, maka informasi tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terus menjadi bola liar.
“Kami ingin ada kepastian. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Transparansi Jadi Tuntutan
Langkah DPP Gibas Jaya ini dipandang sebagai upaya mendorong transparansi dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik. Mereka menilai klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung penting untuk mengakhiri spekulasi yang terus berkembang.
Abdul Muhyi menambahkan, audiensi yang akan dilakukan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta penjelasan yang objektif agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai duduk persoalan sebenarnya.
“Kalau memang ada fakta hukum, sampaikan. Kalau tidak ada, juga harus dijelaskan. Negara hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan prasangka,” katanya.
Publik Menunggu Jawaban
Pernyataan DPP Gibas Jaya dipastikan akan kembali memantik perhatian masyarakat Karawang. Di tengah derasnya arus informasi dan spekulasi, publik kini menunggu apakah Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keberadaan dokumen yang menjadi polemik tersebut.
Pertanyaan yang kini mengemuka, apakah audiensi yang akan dilakukan DPP Gibas Jaya mampu membuka tabir kontroversi “Map Bupati Karawang”, atau justru memunculkan fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap ke publik?

