Bulog Bantah Larang Wartawan, Tapi Akui Tak Undang Media: Transparansi Publik Dipertanyakan

0
Caption: Bulog Bantah Larang Wartawan, Tapi Akui Tak Undang Media: Transparansi Publik Dipertanyakan

Karawang – Polemik dugaan pelarangan wartawan dalam agenda Panen Raya Bersama Direktur Utama Perum Bulog dan Pimpinan VII BPK RI memasuki babak baru. Setelah ramai diperbincangkan di kalangan jurnalis dan masyarakat, pihak Bulog Karawang akhirnya memberikan klarifikasi.

Namun alih-alih meredam pertanyaan publik, penjelasan tersebut justru memunculkan polemik baru: jika bukan dilarang, mengapa media tidak diundang dalam kegiatan yang melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut isu strategis ketahanan pangan?

Humas Bulog Karawang, Mira, membantah adanya larangan terhadap wartawan untuk meliput kegiatan tersebut. Menurutnya, agenda itu memang sejak awal tidak dirancang untuk melibatkan media.

“Izin mbak, untuk setiap agenda pasti ada protokolnya dan ada rundown-nya. Memang untuk agenda kami hari ini tidak menyediakan media,” ujar Mira saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026).

Mira juga menegaskan bahwa Bulog tidak pernah meminta media menarik atau menghapus berita yang sudah terlanjur dipublikasikan.

“Untuk teman-teman yang sudah melakukan rilis, tidak ada penarikan atas berita juga. Tapi memang untuk giat hari ini kami tidak menerbitkan rilis. Sebatas itu saja,” katanya.

Ketika ditanya mengenai informasi yang beredar bahwa wartawan tidak diperbolehkan hadir, Mira kembali membantah adanya pelarangan.

“Bukan larangan, mbak. Tapi memang sebatas tidak menerbitkan rilis saja.”

Ia kemudian menambahkan bahwa media memang tidak masuk dalam daftar undangan kegiatan tersebut.

“Nggak kok, mbak. Memang untuk giat ini kami tidak mengundang media saja.”

Pernyataan itu sontak memantik reaksi. Sebab, di mata publik, perbedaan antara “melarang wartawan” dan “tidak mengundang media” mungkin hanya persoalan istilah. Namun substansinya tetap sama: tidak adanya akses media terhadap kegiatan yang memiliki kepentingan publik.

Yang menjadi sorotan adalah konteks acaranya. Agenda tersebut tidak hanya melibatkan jajaran Perum Bulog sebagai BUMN, tetapi juga dihadiri Pimpinan VII BPK RI. Selain itu, tema yang diangkat berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan, isu yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis. Mengapa media tidak dilibatkan? Apa pertimbangan di balik keputusan tersebut? Apakah ada protokol khusus yang mengharuskan kegiatan berlangsung tertutup? Atau justru ada alasan lain yang belum disampaikan kepada publik?

Di era keterbukaan informasi, banyak pihak menilai bahwa kehadiran media bukan semata untuk publikasi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, ketika sebuah agenda publik berlangsung tanpa melibatkan pers, ruang spekulasi pun sulit dihindari.

Di sisi lain, klarifikasi Bulog juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi untuk menghalangi pemberitaan maupun menarik berita yang sudah terbit. Artinya, hingga saat ini belum terdapat bukti adanya larangan formal terhadap aktivitas jurnalistik.

Meski demikian, pertanyaan yang kini berkembang bukan lagi soal ada atau tidaknya larangan, melainkan soal transparansi. Jika kegiatan tersebut memang terbuka dan tidak ada hal yang perlu dirahasiakan, mengapa media justru tidak diundang?

Publik pun menunggu penjelasan yang lebih rinci dan komprehensif dari pihak terkait. Sebab semakin minim informasi yang disampaikan, semakin besar pula ruang munculnya tafsir dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Perum Bulog, BPK RI, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both sides dalam pemberitaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini