
Karawang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang membahas sejumlah agenda strategis daerah pada Kamis (11/6/2026) memang berjalan sah secara aturan. Kuorum terpenuhi, keputusan dapat diambil, dan seluruh agenda terlaksana. Namun di balik kelancaran itu, muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan masyarakat: apakah cukup bagi wakil rakyat hanya hadir sekedar memenuhi kuorum?
Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB diketahui baru dimulai sekitar pukul 14.20 WIB. Keterlambatan tersebut menjadi sorotan tersendiri, terlebih ketika publik juga melihat tidak seluruh anggota DPRD hadir dalam forum yang membahas sejumlah isu krusial bagi masa depan Karawang.
Berdasarkan daftar kehadiran, hanya 34 anggota DPRD yang mengikuti rapat. Jumlah tersebut memang telah memenuhi syarat kuorum sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan tetap sah menurut tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Namun bagi sebagian masyarakat, persoalannya bukan lagi soal sah atau tidak sahnya rapat. Yang menjadi perhatian adalah komitmen kehadiran wakil rakyat dalam forum yang menentukan arah kebijakan daerah.
Agenda yang dibahas bukan perkara sepele. DPRD menyetujui dan menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk Raperda Kabupaten Layak Anak serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus menerima Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan kata lain, rapat tersebut menyentuh langsung sektor pendidikan, perlindungan anak, lingkungan hidup, hingga penggunaan uang rakyat melalui APBD.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat: mengapa masih ada anggota dewan yang tidak hadir dalam pembahasan agenda sepenting ini?
Sebagai lembaga representatif, DPRD merupakan wadah penyaluran aspirasi masyarakat. Setiap kursi yang kosong dalam ruang paripurna sejatinya mewakili suara konstituen yang tidak terwakili secara langsung dalam proses pembahasan kebijakan.
Publik menilai kehadiran anggota dewan tidak semestinya hanya diukur dari terpenuhinya angka kuorum. Lebih dari itu, kehadiran merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap mandat yang diberikan rakyat melalui pemilihan umum.
Semakin banyak anggota DPRD yang hadir dan aktif dalam pembahasan, semakin kuat legitimasi keputusan yang dihasilkan. Sebaliknya, minimnya partisipasi dapat menimbulkan persepsi bahwa sebagian wakil rakyat belum memberikan perhatian maksimal terhadap agenda-agenda strategis daerah.
Paripurna Kamis sore itu memang berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah keputusan penting. Namun bagi masyarakat Karawang, momentum tersebut juga menjadi pengingat bahwa kursi dewan bukan sekedar simbol jabatan, melainkan amanah yang menuntut kehadiran, keterlibatan, dan pertanggungjawaban nyata kepada rakyat.
Kini pertanyaannya sederhana namun menggelitik: apakah memenuhi kuorum sudah cukup, atau masyarakat berhak menuntut kehadiran penuh dari para wakil yang mereka pilih? Pertanyaan itulah yang tampaknya akan terus bergema di tengah publik Karawang.

