
Karawang – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Karawang untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut ternyata tidak membuat DPRD langsung berpuas diri.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karawang, Pendi Anwar, justru mengingatkan bahwa di balik raihan prestisius tersebut masih ada sejumlah hal yang harus dikupas secara terbuka. Bahkan, ia menegaskan Fraksi Demokrat akan mengawal ketat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025 yang mengelola anggaran fantastis mencapai Rp5,8 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Pendi usai rapat paripurna DPRD Karawang, Kamis (11/6/2026), yang salah satu agendanya menerima nota pengantar LPJ Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025.
Meski memberikan apresiasi atas capaian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pendi menegaskan masyarakat tidak boleh menganggap predikat tersebut sebagai tanda bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah berjalan tanpa masalah.
“Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Namun tentunya LPJ tersebut harus dibahas oleh Badan Anggaran sebelum nantinya diparipurnakan,” tegas Pendi.
Menurutnya, masih banyak pihak yang keliru memahami makna WTP. Predikat tersebut bukan berarti pemerintah daerah bebas dari temuan, catatan, maupun rekomendasi perbaikan dari BPK.
“Predikat WTP bukan berarti lulus tanpa catatan dari BPK. Maka dari itu Fraksi Demokrat akan mengawal pembahasan LPJ tersebut untuk mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban bupati dan apa saja yang menjadi catatan serta rekomendasi BPK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian karena dalam dua pekan ke depan, Banggar DPRD Karawang akan memeriksa penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai Rp5,8 triliun bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembahasan itu menjadi momen penting untuk menguji apakah uang rakyat yang telah dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, atau justru masih menyisakan berbagai persoalan yang selama ini luput dari perhatian publik.
Tak hanya itu, Pendi juga melontarkan tuntutan yang berpotensi menjadi sorotan. Ia meminta agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dibuka secara transparan dalam forum Banggar, sehingga seluruh anggota dewan dapat mengetahui secara detail temuan, catatan, hingga rekomendasi yang diberikan auditor negara terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Karawang.
“Iya memang harus dibuka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang kini mulai bergulir di tengah masyarakat: jika Karawang kembali meraih WTP, apa saja sebenarnya catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK?
Publik pun menunggu apakah pembahasan LPJ nanti benar-benar dilakukan secara terbuka dan kritis, atau hanya menjadi formalitas tahunan sebelum mendapat persetujuan DPRD.
Dengan anggaran daerah mencapai Rp5,8 triliun, transparansi bukan lagi sekedar tuntutan politik, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui ke mana uang mereka dibelanjakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan. Jika memang tidak ada yang perlu ditutupi, maka membuka seluruh catatan BPK kepada Banggar dan publik semestinya bukan persoalan.

