
Karawang – Polemik keberadaan Alfamart dan Indomaret yang menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang terus memantik perdebatan. Di tengah desakan sebagian pihak agar toko modern yang dianggap melanggar aturan ditutup, praktisi hukum Ujang Suhana, SH, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak gegabah mengambil langkah yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurut Ujang, penggunaan Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar untuk menutup gerai Alfamart atau Indomaret harus dikaji secara cermat karena persoalan tersebut merupakan “pedang bermata dua”.
“Jangan sampai semangat melindungi UMKM justru berujung pada pelanggaran hukum yang lebih besar. Kita harus bedah persoalan ini berdasarkan aturan perundang-undangan agar jelas mana yang benar dan mana yang keliru,” ujar Ujang, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan toko modern melalui regulasi daerah. Dasarnya antara lain UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, serta ketentuan tata ruang yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
“Frasa kuncinya adalah pemerintah boleh mengatur, tetapi tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Kalau izin usaha telah terbit secara sah sesuai mekanisme yang berlaku, maka tidak bisa serta-merta ditutup hanya karena adanya aturan baru,” tegasnya.
Potensi Benturan Hukum
Ujang menilai, apabila ada upaya penutupan terhadap toko modern yang telah mengantongi izin lengkap, maka langkah tersebut berpotensi berbenturan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, izin usaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS merupakan bentuk legalitas yang memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Karena itu, pencabutan atau penyegelan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia mengutip sejumlah aturan yang menurutnya perlu menjadi perhatian, di antaranya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UUD 1945, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kalau sebuah Perda bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka secara hukum Perda tersebut dapat diuji dan bahkan dibatalkan. Hierarki peraturan harus dihormati,” katanya.
Jangan Sampai Pengangguran Bertambah
Selain aspek hukum, Ujang juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi apabila penutupan dilakukan terhadap toko modern yang telah beroperasi dan mempekerjakan warga Karawang.
“Harus dipikirkan juga nasib para pekerja. Kalau toko yang sudah berjalan ditutup, maka karyawan yang mayoritas warga Karawang berpotensi kehilangan pekerjaan. Jangan sampai niat melindungi satu sektor malah menambah angka pengangguran,” ujarnya.
Menurutnya, solusi yang lebih tepat adalah melakukan penataan secara bertahap dan berkeadilan, bukan dengan menutup usaha yang telah memiliki legalitas.
Pemda Boleh Mengatur, Bukan Membatalkan Hak yang Sudah Ada
Ujang berpendapat pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan pengaturan terhadap toko modern, seperti mengatur jarak pendirian gerai baru, pembatasan jumlah gerai, pengaturan jam operasional, hingga kewajiban kemitraan dengan UMKM setempat.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut semestinya berlaku ke depan dan tidak diberlakukan secara surut terhadap usaha yang telah memperoleh izin sebelumnya.
“Yang boleh adalah penataan. Yang tidak boleh adalah mencabut hak yang sudah lahir secara sah hanya karena muncul aturan baru. Itu berpotensi menimbulkan sengketa hukum,” katanya.
Bisa Berujung Gugatan
Lebih lanjut, Ujang mengingatkan bahwa apabila terjadi penyegelan atau pencabutan izin yang dinilai tidak sesuai prosedur, maka pelaku usaha memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun melalui mekanisme uji materi terhadap Perda ke Mahkamah Agung.
“Negara hukum harus menyelesaikan persoalan dengan instrumen hukum, bukan dengan tekanan atau tindakan sepihak. Kalau ada yang merasa dirugikan, mekanismenya sudah tersedia melalui pengadilan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ujang menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi polemik toko modern di Karawang.
“Silahkan buat aturan yang melindungi UMKM dan menciptakan keadilan ekonomi. Tetapi jangan sampai aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Kalau itu terjadi, justru Perdanya yang berpotensi dibatalkan,” pungkasnya.

