
Karawang – Polemik keberadaan Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Ujang Suhana, SH, menilai apabila benar minimarket tersebut beroperasi menggunakan izin perorangan atau izin usaha mikro, sementara aktivitas usahanya menggunakan merek dan sistem waralaba Alfamart, maka terdapat dugaan pelanggaran sejumlah regulasi yang harus ditelusuri oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menurut Ujang, persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan hanya soal keberadaan toko modern tersebut, tetapi juga mengapa usaha tersebut bisa berdiri, beroperasi, dan berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
“Kalau berdasarkan informasi yang beredar izinnya perorangan, tetapi operasionalnya menggunakan sistem dan merek toko modern berjaringan, maka harus diuji legalitasnya. Kenapa bisa berdiri, kenapa bisa beroperasi, dan kenapa dibiarkan begitu lama. Ini yang harus dijawab secara terbuka kepada publik,” ujar Ujang, Sabtu (13/6/2026).
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Perizinan
Ujang menjelaskan bahwa usaha waralaba memiliki aturan tersendiri yang berbeda dengan usaha mikro atau warung perorangan.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan ketentuan perizinan berusaha berbasis resiko, usaha waralaba wajib memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas sesuai bentuk usaha yang dijalankan.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha di lapangan, maka izin tersebut dapat dievaluasi bahkan dicabut oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau izinnya untuk usaha mikro atau perorangan tetapi yang berjalan adalah toko modern berjaringan, maka ada potensi ketidaksesuaian data perizinan yang harus diperiksa oleh pemerintah,” katanya.
Potensi Pelanggaran UU UMKM
Ujang menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, khususnya ketentuan yang mengatur klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurutnya, apabila suatu usaha besar menggunakan fasilitas atau skema yang diperuntukkan bagi usaha mikro secara tidak semestinya, maka pemerintah berwenang melakukan evaluasi dan pencabutan fasilitas maupun izin yang diberikan.
“Program UMKM dibuat untuk pelaku usaha mikro. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru digunakan oleh usaha yang secara fakta memiliki skala berbeda,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Selain itu, Ujang juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 8 UU tersebut, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, status, atau informasi yang sebenarnya.
Apabila terdapat perbedaan antara legalitas usaha dan identitas usaha yang ditampilkan kepada masyarakat, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Potensi Pelanggaran Ketentuan Waralaba
Ujang juga mengingatkan bahwa usaha waralaba memiliki kewajiban pendaftaran dan pelaporan kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Jika suatu usaha menggunakan sistem waralaba tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah harus memastikan apakah operasional toko tersebut telah sesuai dengan ketentuan waralaba atau tidak. Semua harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Merek Dagang
Lebih lanjut, Ujang menyebut penggunaan merek dagang tanpa hak juga memiliki konsekuensi hukum.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam undang-undang tersebut, penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana dan denda apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan.
Namun demikian, Ujang menegaskan bahwa hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang.
Perda Karawang Harus Ditegakkan
Selain aturan nasional, Ujang juga menyoroti pentingnya penegakan Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Toko Swalayan.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian lokasi, jarak, maupun perizinan sebagaimana diatur dalam perda tersebut, maka Satpol PP dan pemerintah daerah wajib mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Perda dibuat untuk ditegakkan, bukan sekedar menjadi dokumen. Jika ada pelanggaran, harus ditindak. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus menjelaskan kepada masyarakat agar polemik ini selesai,” katanya.
Minta Dokumen Perizinan Dibuka ke Publik
Ujang mendesak agar pemerintah daerah melalui DPMPTSP membuka informasi perizinan secara transparan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui atas nama siapa izin diterbitkan, jenis izin yang digunakan, serta kesesuaian antara izin dan operasional usaha di lapangan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tunjukkan kepada publik. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan tegas. Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak,” tegasnya.
Hingga saat ini, Alfamart di Desa Kalijaya masih beroperasi. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Karawang, Satpol PP, DPMPTSP, dan instansi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam operasional toko modern tersebut.
Catatan: Dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam pernyataan ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Penetapan adanya pelanggaran maupun sanksi hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

