
Subang – Gelombang desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, kian menguat. Kali ini, Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Subang untuk segera bergerak dan menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan oleh Ketua LGPI bersama sejumlah aktivis anti korupsi.
Menurut Anton, laporan tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen yang tersimpan di meja pengaduan. Ia meminta Kejari Subang melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Desa Ciruluk dari tahun 2024 hingga 2026, termasuk mengusut secara rinci pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini menjadi sorotan.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi formalitas. Kejaksaan harus turun langsung memeriksa seluruh dokumen, mencocokkan laporan dengan fakta di lapangan, serta menelusuri aliran dan penggunaan anggaran desa maupun BUMDes. Ini menyangkut uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Anton, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, transparansi pengelolaan dana desa bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang berhak mengetahui ke mana anggaran desa digunakan.
Desakan tersebut semakin menguat setelah muncul polemik terkait sikap dan ucapan oknum Kepala Desa Ciruluk yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Dalam percakapan telepon yang disebut telah terdokumentasi, oknum tersebut diduga melontarkan kata-kata bernada merendahkan dan menantang, termasuk ucapan “sia” serta pernyataan yang diartikan sebagai tantangan terhadap proses hukum.
“Pernyataan seperti itu tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ketika ada laporan dan tuntutan transparansi, yang dibutuhkan adalah keterbukaan serta kesiapan memberikan klarifikasi, bukan justru sikap yang terkesan menantang,” ujar Anton.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah keberanian oknum tersebut menunjukkan keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah, atau justru menimbulkan kecurigaan baru yang harus dijawab melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.
DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini bersama elemen masyarakat sipil dan aktivis anti korupsi. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru menjadi sumber persoalan yang merugikan warga,” pungkas Anton.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Ciruluk maupun Kepala Desa Ciruluk belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

