
KARAWANG – Upaya pemberantasan peredaran obat keras terlarang terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Karawang. Kali ini, Tim Opsnal Unit 2 berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.50 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRM (27) yang diduga berperan sebagai penjual obat keras ilegal. Dari lokasi, polisi menemukan ribuan butir pil Tramadol yang siap diedarkan.
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RRM (27) pada Jumat, 19 Juni 2026 subuh, sekitar pukul 04.50 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Rengasdengklok Utara,” ujar Ipda Cep Wildan saat dikonfirmasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1.215 butir pil Tramadol golongan G, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta satu pak plastik klip bening yang biasa dipakai untuk mengemas obat sebelum diedarkan.
Tak hanya diduga sebagai pengedar, hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa pelaku merupakan pengguna aktif obat keras tersebut. RRM mengaku terakhir mengonsumsi Tramadol sehari sebelum ditangkap, yakni pada Kamis (18/6/2026).
“Pelaku mengaku terakhir kali mengonsumsi Tramadol pada Kamis kemarin. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Karawang menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku semata. Penyidik kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di atasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih mengintai masyarakat hingga tingkat perkampungan. Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat-obatan terlarang demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat.

