Anak-anak Karawang Utara Harus Tempuh Hingga 10 Kilometer ke Sekolah, GARDU Desak Pembangunan SMP Negeri Baru

0
Caption: Anak-anak Karawang Utara Harus Tempuh Hingga 10 Kilometer ke Sekolah, GARDU Desak Pembangunan SMP Negeri Baru

KARAWANG – Harapan masyarakat Karawang Utara untuk memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka mulai menemukan titik terang. Aspirasi yang diperjuangkan Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU) mendapat respons positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026).

Kedatangan jajaran GARDU yang dipimpin Sekretaris Jenderal GARDU, Koko Baraya, disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setyawan Natakusuma, M.M. Dalam pertemuan tersebut, GARDU menyampaikan kebutuhan mendesak pembangunan SMP Negeri baru untuk melayani masyarakat Desa Rengasdengklok Utara, Desa Dewisari, dan Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok.

Menurut Koko Baraya, selama ini banyak lulusan Sekolah Dasar dari tiga desa tersebut harus menempuh perjalanan sejauh 5 hingga 10 kilometer untuk melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri terdekat. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan bagi pemerataan pendidikan dan berpotensi meningkatkan angka putus sekolah.

“Kami terenyuh melihat anak-anak harus berangkat jauh setiap hari hanya untuk mendapatkan hak mereka atas pendidikan. Kehadiran SMP Negeri baru bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Karawang Utara,” ujarnya.

Kabar baiknya, Kadisdikbud Karawang memberikan sinyal positif terhadap usulan tersebut. Menurut Koko, pembangunan SMP Negeri baru dapat direalisasikan apabila masyarakat bersama pemerintah desa mampu menyiapkan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi.

“Alhamdulillah, aspirasi kami diterima dengan sangat baik. Bahkan Kadisdikbud memberikan jaminan bahwa pembangunan SMP Negeri baru bisa diwujudkan apabila lahan yang dibutuhkan tersedia,” katanya.

GARDU menegaskan bahwa perjuangan pembangunan SMP Negeri baru ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selanjutnya pada Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan pembagian urusan pemerintahan dalam sektor pendidikan, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan jenjang SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, pembangunan SMP Negeri baru di wilayah utara Karawang menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Karawang menjadikan pembangunan SMP Negeri baru sebagai prioritas. Ini bukan semata-mata permintaan masyarakat, tetapi juga amanat konstitusi dan kewajiban negara dalam memenuhi hak pendidikan warga,” tegas Koko Baraya.

GARDU juga menilai bahwa dengan meningkatnya anggaran pendidikan pada tahun 2027, sudah seharusnya pemerataan akses pendidikan menjadi fokus pembangunan daerah, terutama bagi wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan sarana pendidikan.

Jika pembangunan SMP Negeri baru dapat direalisasikan, ribuan pelajar dari Desa Rengasdengklok Utara, Dewisari, dan Kertasari akan memperoleh akses pendidikan yang lebih dekat, lebih aman, dan lebih terjangkau. Kehadiran sekolah tersebut diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan pendidikan bagi seluruh masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini