
Karawang – Gelombang desakan agar kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga sekaligus pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, diusut tuntas terus menguat. Kali ini, kecaman keras datang dari Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN).
Melalui Kepala Bidang Non Litigasi, Ujang Rahmat, S.H., LBH PKN menilai apabila dugaan yang dilaporkan korban terbukti benar, maka peristiwa tersebut bukan sekedar tindak pidana biasa, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan rasa aman setiap warga negara.
“Setiap warga negara berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan penculikan maupun penganiayaan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun kedudukan,” tegas Ujang, Jumat (26/6/2026).
“Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme”
Dalam pernyataannya, LBH PKN mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk terhadap intimidasi maupun segala bentuk kekerasan.
Menurut Ujang, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme ataupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Kepastian hukum harus diwujudkan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Empat Tuntutan untuk Aparat Penegak Hukum
LBH PKN mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah konkret agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum. Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
• Mengusut tuntas dugaan penculikan dan penganiayaan secara profesional, transparan, dan objektif.
• Menangkap serta memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
• Memberikan perlindungan kepada korban, keluarga korban, serta para saksi agar terhindar dari intimidasi.
Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
LBH PKN menilai keterbukaan dalam penanganan perkara sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Siap Dampingi Korban
Selain menyampaikan desakan kepada aparat, LBH PKN juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila dibutuhkan.
Lembaga tersebut menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyidikan hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila diperlukan dan akan terus mengawal proses perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum,” kata Ujang.
Publik Menunggu Pembuktian di Ruang Hukum
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini telah menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Organisasi kepemudaan, pemerintah desa, anggota legislatif, praktisi hukum, hingga lembaga bantuan hukum sama-sama mendorong agar penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Di tengah derasnya sorotan publik, harapan masyarakat kini tertuju pada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara objektif serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang ataupun kedudukan.
Penulis: Alim

