
Karawang – Persoalan minimnya akses pendidikan di wilayah utara Kabupaten Karawang kembali memanas. Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU) secara resmi menyatakan akan mengirimkan surat kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sebagai bentuk protes sekaligus permohonan intervensi atas belum dibangunnya SMP Negeri di tiga desa di Kecamatan Rengasdengklok, yakni Desa Rengasdengklok Utara, Desa Dewisari, dan Desa Kertasari.
Humas Bidang Informasi dan Data GARDU, Bang Teguh, menilai masyarakat sudah terlalu lama menunggu kehadiran sekolah negeri. Menurutnya, alasan keterbatasan lahan dan anggaran yang selama ini disampaikan pemerintah tidak lagi dapat diterima ketika hak pendidikan masyarakat dipertaruhkan.
“Masyarakat butuh SMP Negeri, bukan sekedar alasan. Jangan sampai negara seolah lepas tangan hanya karena persoalan lahan. Harus ada solusi, bukan saling melempar tanggung jawab,” tegas Bang Teguh, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang yang menyebut pemerintah daerah saat ini hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), sedangkan pembangunan sekolah baru masih terkendala biaya pembebasan lahan.
Lebih jauh, GARDU juga menyoroti munculnya pernyataan bahwa desa diminta menyediakan lahan terlebih dahulu apabila menginginkan pembangunan SMP Negeri. Sikap tersebut dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun mengalami kesulitan memperoleh akses pendidikan negeri.
Akibat belum tersedianya SMP Negeri di tiga desa tersebut, banyak siswa terpaksa menempuh perjalanan lebih jauh ke desa lain atau memilih sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi. Kondisi ini dinilai tidak hanya membebani ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka putus sekolah.
Melalui surat bernomor 001/GARDU/KRK/VI/2026, GARDU meminta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk:
• Melakukan kajian khusus terkait kebutuhan pembangunan SMP Negeri di Kecamatan Rengasdengklok.
• Mendorong alokasi anggaran pemerintah pusat untuk pengadaan lahan maupun pembangunan fisik sekolah.
• Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera menyiapkan lahan melalui aset pemerintah atau skema lain yang memungkinkan.
GARDU menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, serta mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1), mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan dan kemudahan agar setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu.
Menurut GARDU, amanat konstitusi tersebut seharusnya diwujudkan melalui langkah nyata, bukan berhenti pada alasan administratif dan keterbatasan anggaran.
“Kalau masyarakat terus diminta menyediakan lahan sendiri, kapan sekolah negerinya akan berdiri? Negara harus hadir. Masa depan anak-anak Karawang Utara tidak boleh terus tertunda hanya karena persoalan administrasi dan anggaran,” tutup Bang Teguh.
Kini sorotan publik mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Akankah aspirasi masyarakat Karawang Utara dijawab dengan langkah konkret, atau persoalan minimnya akses pendidikan ini kembali menjadi janji yang tak kunjung terealisasi?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memberikan tanggapan atas sikap dan surat yang akan dilayangkan GARDU.
Penulis: Alim

