Jurnalis Diduga Dipiting Saat Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Purwakarta, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

0
Caption: Jurnalis Diduga Dipiting Saat Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Purwakarta, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

PURWAKARTA – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Seorang pimpinan redaksi media online berinisial AF diduga menjadi korban intimidasi fisik saat menjalankan tugas jurnalistik mengonfirmasi dugaan peredaran obat keras golongan G di kawasan Kopo, Kabupaten Purwakarta, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika AF mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan Tramadol dan Eksimer secara bebas. Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, situasi justru memanas. AF mengaku diduga dipiting dari belakang oleh salah seorang yang berada di lokasi dan diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

“Saat itu saya sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras golongan G di Kopo. Di lokasi ada empat orang. Bukannya mendapat jawaban, saya malah dipiting leher dari belakang,” ujar AF.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya dugaan tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, dugaan peredaran Tramadol dan Eksimer tanpa izin maupun tanpa resep dokter menjadi sorotan serius. Kedua obat tersebut merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan maupun peredarannya secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Yang semakin menyita perhatian publik, dugaan transaksi disebut berlangsung secara terang-terangan di ruang terbuka. Berdasarkan laporan warga, aktivitas itu diduga dilakukan di samping masjid, berkamuflase di sebuah ruko, bahkan disebut berada di depan toilet umum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika dugaan aktivitas ilegal itu berlangsung terbuka, mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas? Di mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum?

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Purwakarta maupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras tersebut maupun insiden yang dialami AF.

Kalangan jurnalis menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja pers merupakan ancaman terhadap kebebasan memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin wartawan menjalankan tugas profesionalnya tanpa tekanan, intimidasi, maupun kekerasan.

Redaksi mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dua persoalan sekaligus, yakni dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis serta dugaan peredaran obat keras golongan G yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum yang cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi harapan publik.

Sebab ketika seorang jurnalis diintimidasi saat menjalankan tugasnya, yang terancam bukan hanya keselamatan wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terbuka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini