Datang Sebelum Jam Tutup, Warga Tetap Ditolak? Jam Pelayanan Puskesmas Batujaya Dipertanyakan

0
Caption: Datang Sebelum Jam Tutup, Warga Tetap Ditolak? Jam Pelayanan Puskesmas Batujaya Dipertanyakan

Karawang – Pelayanan di Puskesmas Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Desa Batujaya berinisial WL mengaku kecewa setelah tidak mendapatkan pelayanan saat hendak membuat surat keterangan dokter pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.

Kekecewaan muncul lantaran spanduk resmi yang terpasang di area Puskesmas masih mencantumkan jam pelayanan Senin–Jumat pukul 07.45–15.45 WIB. Artinya, saat WL datang, waktu pelayanan yang diumumkan kepada masyarakat masih tersisa sekitar 55 menit.

“Yang saya permasalahkan bukan pemeriksaannya, tetapi jam operasionalnya. Harus jelas kapan pelayanan dibuka, kapan pendaftaran ditutup, dan kapan pelayanan benar-benar berakhir. Jangan sampai masyarakat datang sesuai jadwal yang diumumkan, tetapi malah ditolak,” ujar WL.

Menurutnya, apabila memang terdapat batas waktu pendaftaran yang berbeda dengan jam pelayanan, seharusnya informasi tersebut disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau spanduk resmi agar masyarakat tidak dirugikan.

WL menegaskan dirinya tidak ingin memperdebatkan persoalan tersebut dengan petugas pelayanan di lapangan. Ia menilai kebijakan mengenai jam operasional merupakan kewenangan pimpinan Puskesmas.

“Percuma saya berdebat dengan petugas. Saya ingin bertemu atasannya supaya ada penjelasan resmi. Yang dibutuhkan masyarakat itu kepastian, bukan kebingungan,” tegasnya.

Ia berharap pihak Puskesmas Batujaya segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, terutama mengenai kejelasan jam operasional, batas akhir pendaftaran, serta transparansi informasi kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar sehingga informasi yang disampaikan kepada publik harus jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jam pelayanan yang tertera di spanduk memang merupakan jam pelayanan penuh hingga pukul 15.45 WIB, atau sebenarnya hanya jam operasional gedung sementara pendaftaran ditutup lebih awal? Jika memang terdapat aturan khusus, masyarakat berharap informasi tersebut diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kekecewaan bagi warga yang datang sesuai jadwal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Batujaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Batujaya maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini