Kepala SMK YBS Akui 90 Persen Dana PIP Dipakai untuk Biaya Sekolah, Pengakuan Ini Picu Desakan Audit Menyeluruh

0
Caption: Kepala SMK YBS Akui 90 Persen Dana PIP Dipakai untuk Biaya Sekolah, Pengakuan Ini Picu Desakan Audit Menyeluruh

KARAWANG – Pengakuan Kepala SMK Yayasan Baitul Sa’diyah (YBS) Tirtamulya, Riza Zaenul Furqon, terkait penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bagian dari skema pembebasan biaya sekolah memunculkan polemik baru di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.

Dalam keterangannya, Riza mengungkapkan bahwa pihak sekolah menerapkan kebijakan untuk menggratiskan SPP dan uang bangunan bagi siswa kurang mampu. Sebagai konsekuensinya, apabila siswa menerima bantuan PIP, sekitar 90 persen dana digunakan untuk sekolah, sedangkan 10 persen diserahkan kepada siswa.

“Kami berinisiatif menggratiskan SPP dan uang bangunan. Kesepakatannya, kalau siswa mendapat PIP, sekitar 90 persen dana digunakan untuk sekolah dan 10 persen diberikan kepada siswa. Tujuan kami membantu masyarakat agar tetap bisa sekolah,” ujar Riza, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dibahas melalui rapat bersama orang tua siswa sejak 2024 dan didokumentasikan sebagai hasil musyawarah.

Namun, pernyataan berikutnya justru memantik perhatian publik. Riza mengakui dirinya tidak memahami secara utuh regulasi Program Indonesia Pintar dan mengakui mekanisme yang diterapkan kemungkinan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Saya memang kurang paham regulasinya. Sepertinya memang tidak boleh, tapi niat kami baik. Mungkin secara prosedural salah,” katanya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan sekolah terhadap aturan pengelolaan dana bantuan pendidikan dari pemerintah.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, dana PIP merupakan hak peserta didik penerima bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Dana tersebut berada dalam penguasaan siswa dan/atau orang tua, sementara sekolah hanya bertugas melakukan pendataan, verifikasi, serta membantu proses penyaluran sesuai ketentuan. Sekolah pada prinsipnya tidak berwenang menentukan atau mewajibkan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan tertentu.

Apabila benar terdapat kebijakan yang mengharuskan sebagian besar dana PIP diserahkan kepada sekolah sebagai syarat pembebasan biaya pendidikan, mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan petunjuk teknis PIP dan perlu diuji melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Berpotensi Bersinggungan dengan Ketentuan Hukum

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pemaksaan, penguasaan dana tanpa hak, pencairan tanpa persetujuan penerima manfaat, ataupun penyalahgunaan kewenangan, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum.

Di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun apabila terbukti menguasai atau menggunakan uang yang menjadi hak orang lain secara melawan hukum.

Kemudian Pasal 263 KUHP apabila ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan, dokumen, atau persetujuan penerima bantuan dalam proses pencairan dana PIP.

Selain itu, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di luar aspek pidana, apabila ditemukan pelanggaran administrasi penyelenggaraan pendidikan, sekolah juga dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, pembinaan khusus, penghentian bantuan pemerintah, hingga pencabutan izin operasional apabila memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang berlaku.

Desakan Audit Menguat

Pengakuan Kepala SMK YBS dinilai semakin memperkuat urgensi dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut. Sebelumnya, muncul dugaan penahanan buku rekening dan kartu ATM milik siswa penerima bantuan, serta pengakuan sejumlah siswa yang mengaku tidak menerima dana PIP secara utuh.

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah kebijakan yang diterapkan sekolah sesuai dengan petunjuk teknis Program Indonesia Pintar atau justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan maupun kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana. Seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan proses penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Adapun keterangan Kepala SMK Yayasan Baitul Sa’diyah dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini