
Bandung – Penggunaan anggaran belanja makan dan minum di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bandung kini menjadi sorotan. Sejumlah paket anggaran bernilai ratusan juta rupiah dipertanyakan setelah penggiat anti korupsi mengaku tidak memperoleh penjelasan yang dinilai lengkap saat meminta klarifikasi kepada pihak dinas.
Penggiat anti korupsi dari LKPK-PANRI Jawa Barat, Bejo Suhendro, mengungkapkan kekecewaannya lantaran permintaan untuk melihat dokumen pendukung, termasuk identitas CV maupun PT yang melaksanakan pengadaan makan dan minum, disebut tidak dipenuhi.
“Ketika saya meminta CV maupun PT yang melaksanakan pengadaan, tidak diperlihatkan. Penjelasan yang diberikan juga tidak utuh,” ujar Bejo, Kamis (2/7/2026).
Sorotan itu mengarah pada sejumlah paket belanja konsumsi yang nilainya tidak sedikit. Tercatat anggaran kudapan (snack) mencapai Rp142,6 juta dan Rp159,82 juta melalui pengadaan langsung. Selain itu terdapat anggaran makan dan minum senilai Rp271,354 juta, Rp149,226 juta, Rp167,4 juta, hingga Rp320,85 juta. Bejo juga mempertanyakan sejumlah paket konsumsi lainnya bernilai Rp8 juta, Rp10 juta, hingga Rp15 juta yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Tak hanya belanja konsumsi, Bejo turut menyoroti anggaran pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor sebesar Rp104,842 juta. Ia mempertanyakan urgensi anggaran tersebut karena berdasarkan informasi yang diterimanya, pada tahun yang sama gedung tersebut justru dibongkar untuk pembangunan gedung baru.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa masih ada anggaran pemeliharaan gedung jika pada tahun yang sama gedung itu dibongkar untuk dibangun kembali?” katanya.
Menurut Bejo, klarifikasi telah dimintakan kepada Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, kepala bidang, hingga pejabat pengelola anggaran. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum menjelaskan seluruh pertanyaan, sementara dokumen fisik yang diminta juga belum diperlihatkan.
Ia juga menanggapi alasan bahwa penggunaan anggaran telah diperiksa oleh BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Sebagai contoh, Bejo menyinggung kasus operasi tangkap tangan KPK yang pernah melibatkan oknum auditor BPK dan pejabat daerah di Muara Enim. Namun, ia menegaskan bahwa penyebutan kasus tersebut hanya sebagai ilustrasi bahwa proses pemeriksaan dapat menjadi objek penegakan hukum, dan tidak berkaitan langsung serta tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap penggunaan anggaran di DPPKBP3A Kabupaten Bandung.
Atas dasar itu, Bejo menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui pemberitaan serta mendorong aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kini sorotan publik tertuju pada DPPKBP3A Kabupaten Bandung. Keterbukaan informasi, termasuk penyampaian dokumen pendukung pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku, dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Apabila seluruh penggunaan anggaran memang telah sesuai aturan, transparansi akan menjadi jawaban terbaik untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang.

