
KARAWANG – Penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghadapi hambatan serius. Dari sekitar 700 saksi yang dipanggil, baru sekitar 140 orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Rendahnya tingkat kehadiran saksi memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Di saat penyidik berupaya mengungkap dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, sebagian besar saksi justru belum memberikan keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Moeslem Haraki, mengatakan penyidik terus melakukan pemanggilan secara bertahap. Namun, jumlah saksi yang hadir masih jauh dari harapan.
“Setiap hari kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Namun yang hadir hanya sekitar 20 hingga 30 orang. Dari total sekitar 700 saksi yang kami panggil, baru sekitar 140 orang yang telah memberikan keterangan,” ujar Moeslem, Jumat (3/7/2026).
Diduga Hanya ‘Pinjam Nama’, Tak Pernah Beli Rumah
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar saksi mengaku bukan pembeli rumah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit. Mereka diduga hanya meminjamkan identitas untuk kepentingan pengajuan KPR.
Ironisnya, nama mereka tercatat sebagai debitur, sementara mereka mengaku tidak pernah mengetahui proses pengajuan maupun pencairan kredit.
“Beberapa saksi yang sudah kami periksa mengaku tidak pernah membeli rumah. Mereka hanya dipinjam identitasnya melalui KTP dan tidak mengetahui proses maupun pencairan kredit atas nama mereka,” ungkap Moeslem.
Penyidik menduga praktik penggunaan joki debitur menjadi salah satu modus dalam perkara ini.
Nama Tukang Ojek hingga Pengangguran Muncul di KPR Rumah Miliaran
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya kejanggalan dalam dokumen pengajuan KPR untuk rumah di Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang merupakan hunian komersial dengan harga unit mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Namun, dalam dokumen kredit justru tercantum nama-nama dengan profesi seperti tukang ojek, tukang parkir, tukang becak, bahkan pengangguran.
Menurut pengakuan sementara para saksi, mereka hanya menyerahkan identitas dan menerima imbalan sekitar Rp2 juta.
“Perusahaan diduga menggunakan joki yang seolah-olah menjadi konsumen perumahan agar pengajuan kredit dapat disetujui,” kata Moeslem.
Audit BPK Masih Berjalan
Meski penyidikan terus berkembang, Kejari Karawang belum dapat mengungkap nilai pasti kerugian negara karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nilai kerugian negara belum dapat kami sampaikan karena saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPK. Kami menunggu hasil audit tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Moeslem juga mengimbau seluruh saksi yang telah dipanggil agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami berharap para saksi dapat hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan mereka sangat penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti apakah penyidikan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut, atau justru akan terhambat karena minimnya kehadiran para saksi.
Catatan: Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Semua pihak yang disebut dalam proses hukum tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Alim

