Diduga Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan, Kontraktor Proyek Perbaikan Jalan di Kutawaluya Disorot GARDU

0
Caption: Diduga Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan, Kontraktor Proyek Perbaikan Jalan di Kutawaluya Disorot GARDU

Karawang – Proyek perbaikan jalan di Dusun Junti, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Koko Baraya, menilai kontraktor diduga lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan.

Menurut Koko Baraya, di lokasi proyek tidak terlihat adanya rambu-rambu peringatan, garis pembatas (barrier), lampu peringatan, maupun petugas pengatur lalu lintas. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas pada siang maupun malam hari.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan infrastruktur justru mengancam keselamatan pengguna jalan karena kelalaian kontraktor,” tegas Koko Baraya, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi serta menyediakan pengamanan yang memadai selama pekerjaan berlangsung.

Secara hukum, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi juga mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana proyek.

Di sisi lain, pengamanan lalu lintas pada lokasi pekerjaan jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaksana pekerjaan di jalan wajib memasang rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, perangkat pengaman, serta petunjuk yang jelas demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, penyedia jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa atau kerugian, tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun perdata, sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Koko Baraya mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, pengawas lapangan, serta pihak terkait untuk segera melakukan inspeksi terhadap proyek tersebut dan memastikan seluruh standar keselamatan dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan.

“Masyarakat jangan dijadikan korban akibat kelalaian kontraktor. Pengawasan harus diperketat dan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media Ulas Berita membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini