
Bandar Lampung – Polemik pelayanan pertanahan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang menyeret Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan pada Jumat (10/7/2026) dan, menurut Seno Aji, telah diterima secara resmi di Sekretariat Umum Polda Lampung oleh petugas bernama Sophiati, S.Sos.
Yang menjadi perhatian, laporan itu bukan sekedar mempersoalkan lambannya pelayanan publik, tetapi mendalilkan adanya dugaan perampasan kemerdekaan seseorang secara psikis akibat penahanan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pemohon.
“Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis dengan modus menahan permohonan pelayanan publik pemisahan bidang SHM Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 telah kami daftarkan di Polda Lampung dan saat ini menunggu tindak lanjut,” ujar Seno Aji, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pelayanan publik yang diajukan sejak tahun 2024 hingga kini belum juga diselesaikan, meskipun seluruh persyaratan administrasi disebut telah dipenuhi dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dibayarkan.
Seno Aji menilai terdapat dugaan tindakan yang melampaui kewenangan dan bersifat sewenang-wenang karena sertifikat milik pemohon justru ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia mengutip Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain dapat dipidana paling lama tujuh tahun. Menurutnya, penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa perampasan kemerdekaan dapat terjadi tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikis.
“Kami menduga terdapat unsur pidana karena tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil serta mengganggu kondisi psikis pemohon,” tegasnya.
Lebih lanjut, Seno Aji mengungkapkan bahwa Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung diduga meminta pemohon memenuhi kewajiban membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) serta surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.
Namun, menurutnya, SHM Nomor 2494 maupun SHM Nomor 4974 atas nama pemohon tidak tercantum dalam putusan MA maupun surat PPA tersebut sehingga alasan penundaan pelayanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia juga menyebut alasan penahanan sertifikat dilakukan atas nama “pengamanan administrasi”, yang menurutnya justru menghambat hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
“Pemohon sudah memenuhi seluruh persyaratan dan membayar PNBP, tetapi pelayanan tidak kunjung selesai, bahkan sertifikatnya ditahan. Hal ini patut dipertanyakan dan harus diuji melalui proses hukum,” katanya.
Melalui laporan tersebut, KAMPUD berharap Polda Lampung segera melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Di sisi lain, petugas penerima laporan, Sophiati, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan akan kami teruskan. Pemohon dapat mengonfirmasi perkembangan penanganannya melalui nomor telepon yang tercantum dalam tanda terima pengaduan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait substansi laporan yang disampaikan KAMPUD. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

