
Bandung – Dugaan penolakan terhadap calon siswa pindahan di SMA Negeri 21 Kota Bandung memicu sorotan publik. Penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, Bejo Suhendro, mengaku menerima laporan masyarakat terkait penolakan tersebut.
Menurut Bejo, pada Selasa (14/7/2026) pihaknya mendapat pengaduan dari orang tua siswa yang ingin memindahkan anaknya dari sekolah asal ke SMA Negeri 21 Kota Bandung untuk melanjutkan pendidikan di kelas XI. Namun, permohonan tersebut disebut ditolak dengan alasan kuota sudah penuh.
“Faktanya, berdasarkan informasi yang kami peroleh, masih ada kursi yang kosong dan seharusnya masih bisa diisi. Namun, pihak sekolah tetap menolak tanpa memberikan dasar aturan yang jelas,” ujar Bejo.
Ia juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang disebut tidak bersedia menemui pihaknya secara langsung dan hanya diwakili oleh bagian humas. Dalam pertemuan tersebut, kata Bejo, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan regulasi yang secara tegas melarang penerimaan siswa pindahan dalam kondisi tersebut.
Bejo menilai pelayanan pendidikan kepada masyarakat masih jauh dari harapan. Menurutnya, masih banyak warga yang kesulitan memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri, sementara muncul anggapan bahwa penerimaan siswa kerap dipengaruhi oleh rekomendasi oknum tertentu atau pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat.
“Kami mempertanyakan mengapa masyarakat biasa begitu sulit memindahkan anaknya ke sekolah negeri, sementara isu adanya titipan atau rekomendasi dari oknum tertentu masih sering terdengar. Jika benar terjadi, hal ini tentu mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya biaya pendidikan di sebagian sekolah swasta yang dinilai menjadi beban bagi masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat sekolah negeri tetap menjadi pilihan utama karena dianggap lebih terjangkau dan memiliki fasilitas yang lebih baik.
“Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Jangan sampai anak-anak bangsa kehilangan kesempatan belajar hanya karena buruknya pelayanan administrasi atau kebijakan yang tidak transparan,” katanya.
Atas dugaan tersebut, LKPK-PANRI Jawa Barat menyatakan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 21 Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kepala sekolah maupun pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

