PKN Menang di Mahkamah Agung, Dokumen DPRD Karawang Akhirnya Terbuka: Anggaran Perjalanan Dinas Era Pandemi Kini Dibedah

0
Caption: PKN Menang di Mahkamah Agung, Dokumen DPRD Karawang Akhirnya Terbuka: Anggaran Perjalanan Dinas Era Pandemi Kini Dibedah

Karawang – Setelah melewati pertarungan hukum yang berlangsung hingga Mahkamah Agung, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya berhasil mengeksekusi pengambilan dokumen dari Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (16/7/2026). Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi keterbukaan informasi publik sekaligus membuka peluang terungkapnya penggunaan anggaran perjalanan dinas, reses, dan belanja umum DPRD Karawang pada masa pandemi Covid-19.

Perjuangan PKN tidak berlangsung singkat. Gugatan yang diajukan sempat dilawan melalui banding hingga kasasi oleh pihak Sekretariat DPRD Karawang. Namun, seluruh upaya hukum tersebut berakhir dengan kemenangan PKN. Putusan PTUN Bandung Nomor 148/G/KI/2024/PTUN BDG yang kemudian dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI/2025 telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi pengambilan dokumen dipimpin langsung Ketua Umum PKN, Patar Sihotang. Ia menegaskan, data yang diperoleh bukan sekedar arsip administrasi, melainkan dokumen yang akan menjadi dasar untuk menguji apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Data yang kami minta adalah anggaran perjalanan dinas, reses, dan belanja umum DPRD Karawang Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Saat itu Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19, ketika perjalanan dinas dan kegiatan reses seharusnya dibatasi. Namun kami menemukan adanya dugaan pembengkakan anggaran di Sekretariat DPRD Karawang,” ujar Patar.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, proses penggandaan dokumen dilakukan di luar Gedung DPRD Kabupaten Karawang dengan pengawasan staf Sekretariat DPRD serta pendampingan anggota PKN hingga seluruh dokumen selesai disalin. Salinan dokumen kemudian diserahkan secara resmi oleh Kepala Bagian FPPK Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Rohmana Septiansyah.

PKN menyatakan seluruh dokumen akan dipelajari secara menyeluruh. Jika dari hasil telaah ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, PKN memastikan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini diperkirakan kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan uang rakyat pada periode pandemi, ketika pemerintah pusat maupun daerah mengimbau efisiensi belanja dan membatasi berbagai aktivitas pemerintahan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang terkait substansi dugaan pembengkakan anggaran yang disampaikan PKN. Temuan yang disampaikan PKN masih berupa dugaan dan akan memerlukan telaah terhadap dokumen serta proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini