Diduga Langgar Perbup, Pencalonan Anggota BPD Sabajaya Tuai Polemik: GARDU Desak DPMD Bertindak, Ancam Demo Jika Aturan Diabaikan

0
Caption: Diduga Langgar Perbup, Pencalonan Anggota BPD Sabajaya Tuai Polemik: GARDU Desak DPMD Bertindak, Ancam Demo Jika Aturan Diabaikan

Karawang – Proses pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pencalonan memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GARDU (Gerakan Aspirasi Rakyat Dari Utara).

DPD GARDU menilai Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Sabajaya diduga tetap meloloskan seorang bakal calon yang disebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketua DPD GARDU, yang akrab disapa Bung NSP, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan panitia sehingga calon tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat.

“Kalau benar ada calon yang tidak memenuhi ketentuan tetapi tetap diloloskan, maka ini bukan sekedar kesalahan administrasi, tetapi dapat mencederai asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam demokrasi desa,” tegas Bung NSP, Selasa (20/7/2026).

Menurut GARDU, seluruh tahapan pemilihan BPD wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepentingan umum.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur mekanisme pembentukan BPD, persyaratan calon, serta tata cara pemilihan anggota BPD.

• Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh panitia pemilihan BPD di Kabupaten Karawang.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, panitia atau pejabat yang mengambil keputusan dapat dikenai sanksi administratif, antara lain pembatalan keputusan, evaluasi atau pembatalan tahapan seleksi, perintah mengulang proses sesuai ketentuan, hingga pembinaan atau tindakan administratif oleh Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannya.

Selain itu, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum, maka kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan pidana lainnya apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat, DPD GARDU menyatakan siap mengawal laporan warga Desa Sabajaya dan mendampingi mereka melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

GARDU meminta DPMD segera melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh persyaratan calon secara transparan serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Tak hanya itu, GARDU juga memberikan ultimatum. Jika DPMD tetap meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi syarat tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, organisasi tersebut menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi.

“Kami tidak ingin aturan hanya menjadi formalitas. Bila pemerintah daerah tidak tegas menegakkan Perbup dan peraturan yang berlaku, kami bersama masyarakat siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum,” ujar Bung NSP.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Sabajaya maupun DPMD Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Demi menjaga prinsip keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait pada pemberitaan berikutnya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini