Minyak Goreng Curah di Rengasdengklok Disorot, GARDU Ingatkan Pedagang: Jangan Abaikan Aturan, Kesehatan Masyarakat Taruhannya

0
Caption: Minyak Goreng Curah di Rengasdengklok Disorot, GARDU Ingatkan Pedagang: Jangan Abaikan Aturan, Kesehatan Masyarakat Taruhannya

Karawang – Kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan minyak goreng curah yang diperdagangkan di Dusun Bojong Tugu 1, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng curah, muncul tuntutan agar seluruh pedagang memastikan produk yang dijual benar-benar higienis, aman dikonsumsi, serta diperdagangkan sesuai ketentuan pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Koko Baraya, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh minyak goreng yang aman dan berkualitas. Menurutnya, pedagang tidak hanya bertanggung jawab menjual barang, tetapi juga memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar kebersihan dan ketentuan hukum.

“Sebagai masyarakat, kami berharap para penjual minyak curah memastikan produk yang dijual benar-benar terjamin secara higienis dan memenuhi standar kesehatan. Selain itu, seluruh proses penjualan juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat tidak lagi dihantui rasa khawatir saat mengonsumsi minyak goreng curah,” tegas Koko Baraya, Selasa (21/7/2026).

Koko menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur tata niaga minyak goreng curah rakyat agar distribusi lebih transparan, harga tetap terkendali, dan kualitas produk terjamin.

Sesuai ketentuan pemerintah, pedagang atau pengecer resmi minyak goreng curah rakyat wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, pedagang juga diwajibkan terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebagai bagian dari pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi.

Melalui SIMIRAH, pemerintah dapat memantau jalur distribusi minyak goreng curah dari distributor hingga pengecer, termasuk memastikan penjualan dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Pedagang juga diwajibkan memperoleh pasokan dari distributor resmi yang terdaftar dalam sistem tersebut serta melakukan pencatatan transaksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Koko menegaskan, apabila seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap minyak goreng curah akan meningkat dan potensi penyimpangan distribusi maupun resiko terhadap kesehatan konsumen dapat diminimalkan.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta instansi pengawas terkait melakukan inspeksi secara berkala terhadap legalitas usaha, kebersihan tempat penyimpanan, kualitas minyak, hingga kepatuhan pedagang terhadap aturan SIMIRAH dan HET.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa keamanan pangan merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah. Sebab, bagi warga, persoalan minyak goreng curah bukan sekedar soal harga yang murah, tetapi menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi setiap hari benar-benar aman serta diperdagangkan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini