
Karawang – Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika maupun obat keras tertentu. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar, tergantung jenis dan jumlah barang bukti.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa setiap orang yang membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Narkotika.
Untuk perkara narkotika Golongan I dengan barang bukti dalam jumlah tertentu, penyidik menerapkan pasal yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda yang dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain narkotika, polisi juga menyoroti maraknya peredaran obat keras tertentu. Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa kewenangan atau tidak memenuhi standar kesehatan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Tak hanya mengungkap ancaman pidana, Kapolres juga membeberkan modus operandi yang kini digunakan para pelaku. Untuk peredaran sabu dan narkotika sintetis, transaksi banyak dilakukan menggunakan sistem tempel, yakni penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Barang haram diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pembeli setelah pembayaran dilakukan.
Sementara itu, peredaran obat keras tertentu umumnya masih menggunakan metode tatap muka. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) atau melalui toko yang berkedok warung sembako maupun usaha lainnya, sehingga aktivitas ilegal tersebut sulit terdeteksi masyarakat.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Kabupaten Karawang yang terus memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu.
“Setiap informasi yang masuk selalu kami analisis dan tindak lanjuti. Kami bekerja berdasarkan skala prioritas agar pengungkapan kasus dapat dilakukan secara efektif,” tegas AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Rabu (22/7/2026)
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum terus memantau berbagai pola baru peredaran barang terlarang. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Karawang.
Penulis: Alim

