Tagihan Rp26,5 Juta Muncul Setelah Bertahun-tahun Berhenti Berlangganan, Administrasi Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang Dipertanyakan

0
Caption: Tagihan Rp26,5 Juta Muncul Setelah Bertahun-tahun Berhenti Berlangganan, Administrasi Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang Dipertanyakan

Subang – Kasus yang dialami seorang warga Kabupaten Subang, Ibu Nuryati, memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola administrasi pelanggan di Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang. Setelah mengaku telah menghentikan langganan air dan meteran dicabut bertahun-tahun lalu, ia justru menerima surat panggilan dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Subang terkait tunggakan rekening air sebesar Rp26.563.600.

Pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.45 WIB, Ibu Nuryati menerima Surat Undangan/Panggilan dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Subang yang diantar oleh sekitar lima orang petugas Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Yang menjadi perhatian, surat tersebut bertanggal 8 Juli 2026, namun baru diterima 12 hari kemudian, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan penyampaian surat yang berkaitan dengan hak warga untuk memperoleh informasi dan kesempatan memberikan klarifikasi.

Isi surat menjelaskan adanya tunggakan rekening air atas nama Ibu Nuryati.

Namun, Ibu Nuryati mengaku sangat terkejut. Menurut keterangannya, beberapa tahun lalu dirinya telah melunasi tagihan terakhir sekaligus mengajukan permohonan penghentian langganan beserta pencabutan meter air karena kebutuhan air rumah tangga telah beralih menggunakan jaringan PAMSIMAS.

Ia mengaku, beberapa bulan kemudian petugas PDAM datang melakukan pencabutan meter air. Akan tetapi, menurutnya, saat proses tersebut berlangsung tidak pernah dibuat maupun diserahkan Berita Acara Pemutusan Sambungan sebagai bukti administrasi bahwa layanan telah dihentikan.

Karena menganggap persoalan tersebut telah selesai, seluruh dokumen lama, termasuk bukti pembayaran dan dokumen administrasi lainnya, menurut pengakuannya telah hilang akibat tidak sengaja terbakar.

Merasa keberatan atas munculnya tagihan puluhan juta rupiah, Ibu Nuryati kemudian mendatangi kantor Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang didampingi tim media News Intelijen.com untuk meminta penjelasan.

Menurut pihak pendamping, PDAM hanya menunjukkan total tunggakan sebesar Rp26.563.600. Namun ketika diminta memperlihatkan dokumen pendukung berupa riwayat tagihan, riwayat pembayaran terakhir, Berita Acara Pemutusan Sambungan, dokumen pencabutan meter air, hingga dokumen penghentian status pelanggan, pihak PDAM disebut belum dapat menunjukkan maupun memberikan salinan dokumen tersebut.

Akibatnya, hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai dasar administratif maupun dasar hukum yang menjadi landasan penetapan tunggakan tersebut.

Regulasi Mengatur Administrasi dan Pelayanan Publik

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, serta menyediakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan didasarkan pada dokumen, data, prosedur, serta asas-asas pemerintahan yang baik. Apabila terjadi sengketa administrasi, instansi pemerintah berkewajiban mampu menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan setiap tindakan administrasi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diterimanya serta memperoleh penyelesaian sengketa secara patut apabila terjadi perselisihan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kesalahan administrasi, kelalaian pencatatan, atau prosedur pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, maka penyelenggara pelayanan publik dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran, kewajiban melakukan perbaikan pelayanan, pembinaan, hingga sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan berupa pemalsuan dokumen, penghilangan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat maupun keuangan daerah, maka penanganannya dapat mengarah pada ketentuan hukum pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun demikian, hal tersebut hanya dapat ditentukan berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya setiap penyelenggara layanan publik menjaga arsip administrasi pelanggan secara tertib sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat maupun institusi itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang terkait dasar administrasi munculnya tunggakan maupun alasan belum ditunjukkannya dokumen yang diminta.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang maupun Kejaksaan Negeri Subang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini