PTUN Bandung Batalkan SK Gubernur Jabar Soal UMSK 2026, LBH PKN: Jangan Abaikan Hukum dan Hak Pekerja!

0
Caption: PTUN Bandung Batalkan SK Gubernur Jabar Soal UMSK 2026, LBH PKN: Jangan Abaikan Hukum dan Hak Pekerja!

Bandung – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 menjadi sorotan. Putusan tersebut dinilai sebagai tamparan keras terhadap proses pengambilan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Dalam Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para serikat pekerja dengan menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat batal demi hukum. Pengadilan juga memerintahkan Gubernur mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Majelis Hakim menilai penerbitan SK tersebut tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan secara sah disebut diabaikan tanpa penjelasan yang memadai, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyambut baik putusan tersebut. Menurut LBH PKN, putusan ini bukan sekedar kemenangan serikat pekerja, tetapi menjadi peringatan bahwa setiap kebijakan publik wajib dibangun di atas proses yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Direktur Eksekutif LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan, tetapi dari komitmen seluruh pihak untuk mematuhi hukum.

“Putusan PTUN Bandung menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan pemerintah wajib dibangun di atas prosedur yang benar, asas kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk hak pekerja untuk memperoleh perlindungan yang adil,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Ia menambahkan, kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan tidak boleh disusun secara sepihak ataupun mengesampingkan rekomendasi yang telah lahir melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

LBH PKN juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Meski setiap pihak memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

Selain itu, LBH PKN menegaskan bahwa hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila pemerintah menjalankan fungsi regulator secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.

Momentum putusan PTUN Bandung ini dinilai harus menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar setiap keputusan administrasi negara benar-benar mengedepankan prinsip good governance, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.

LBH PKN memastikan akan terus mengawal penegakan hukum, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, dan mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Putusan ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: apakah mekanisme penyusunan kebijakan ketenagakerjaan selama ini telah benar-benar dijalankan secara transparan dan sesuai hukum, atau justru masih menyisakan ruang bagi keputusan yang mengabaikan prosedur dan aspirasi para pihak?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini