
Bekasi – Polemik dugaan deklarasi bakal calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, semakin memanas. Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait dugaan kehadiran panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam sebuah kegiatan yang disebut sebagai deklarasi calon, kini Direktur LBH GABBAR INDONESIA, Bang DJ, angkat bicara dan membantah keras narasi yang beredar.
Bang DJ menilai informasi yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi faktual secara utuh serta berpotensi membentuk opini publik yang keliru.
“Berdasarkan kondisi faktual yang kami ketahui, hingga saat ini belum ada tahapan deklarasi bakal calon maupun calon Kepala Desa sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan tersebut. Sangat tidak tepat apabila kegiatan silaturahmi masyarakat kemudian disimpulkan sebagai deklarasi calon kepala desa,” tegas Bang DJ, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, tudingan yang dikaitkan dengan kehadiran panitia Pilkades dinilai terlalu dini karena tahapan resmi Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 belum memasuki fase pencalonan.
Bang DJ bahkan menilai Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat belum memahami secara utuh regulasi maupun tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 sehingga pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE.76/DPMD tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 yang menetapkan pelaksanaan Pilkades pada 20 September 2026 dengan tahapan yang telah diatur secara rinci.
Bang DJ menjelaskan, hingga saat ini kondisi hukumnya masih jelas, yakni:
• Kepala desa yang menjabat masih berstatus kepala desa definitif aktif, bukan Penjabat Sementara (PJS);
• Belum ada penetapan bakal calon maupun calon kepala desa oleh panitia;
• Tahapan pendaftaran bakal calon juga belum dibuka sesuai jadwal resmi.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya, aktivitas kepala desa aktif yang bersilaturahmi dengan masyarakat serta menyampaikan capaian pembangunan maupun rencana program desa masih merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bang DJ juga mengingatkan agar dugaan pelanggaran netralitas panitia tidak dibangun hanya berdasarkan foto atau unggahan media sosial tanpa proses pembuktian.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas panitia maupun tahapan Pilkades, mekanisme penanganannya sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut seharusnya disampaikan kepada instansi yang berwenang dengan didukung alat bukti yang sah, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” ujarnya.
Menurut Bang DJ, polemik yang berkembang diduga muncul akibat kekeliruan dalam memahami petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Pilkades, khususnya mengenai tahapan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Bekasi.
LBH GABBAR INDONESIA pun mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi, media massa, serta seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, bersikap hati-hati dalam menyampaikan informasi, dan menghormati seluruh tahapan Pilkades sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Bang DJ, menjaga kualitas demokrasi desa tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai dugaan tersebut masih berupa perbedaan pandangan antara para pihak. Belum terdapat keputusan maupun penetapan dari instansi yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap tahapan ataupun netralitas penyelenggara Pilkades. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

