Aset Desa Hilang di Rumah Mantan Kades? IWO Indonesia Desak Pengusutan Tuntas, Transparansi Dipertaruhkan

0
Caption: Aset Desa Hilang di Rumah Mantan Kades? IWO Indonesia Desak Pengusutan Tuntas, Transparansi Dipertaruhkan

Bekasi – Dugaan hilangnya kendaraan operasional milik Pemerintah Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan serius. Kendaraan yang merupakan aset publik tersebut dilaporkan hilang saat berada di kediaman mantan Kepala Desa Hegarmanah, Mamad Rifai.

Bagi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekedar kehilangan kendaraan. Kasus tersebut menyangkut tata kelola aset negara, akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari uang rakyat.

Perwakilan DPP IWO Indonesia, Afifudin, menegaskan bahwa setiap aset desa dibeli menggunakan anggaran negara sehingga wajib dijaga, dicatat, diamankan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

“Aset desa bukan barang pribadi yang bisa berpindah penguasaan tanpa mekanisme yang jelas. Ketika sebuah aset publik dilaporkan hilang, negara tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset itu dikelola dan siapa yang bertanggung jawab atas kehilangannya,” tegas Afifudin, Kamis (23/7/2026).

IWO Indonesia mengapresiasi langkah Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan berencana memanggil pihak-pihak terkait. Namun, menurut Afifudin, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap pejabat publik, baik yang masih menjabat maupun yang telah mengakhiri masa jabatannya, tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif atas aset negara yang pernah berada dalam penguasaannya.

Secara regulasi, pengelolaan aset desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola kekayaan desa secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa seluruh aset desa wajib diamankan, dipelihara, diadministrasikan, dan dipertanggungjawabkan. Aset desa tidak boleh dikuasai atau dialihkan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IWO Indonesia menegaskan tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aspek administrasi, pihak yang terbukti menyebabkan hilangnya aset daerah dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan barang milik daerah.

Sementara apabila ditemukan unsur tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup, disertai pidana denda apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.

Apabila penyidik menemukan dugaan penggelapan aset, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan maupun penyalahgunaan jabatan, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di persidangan.

Afifudin menegaskan, tujuan penegakan hukum bukan sekedar mencari pihak yang harus bertanggung jawab, melainkan memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Yang masyarakat butuhkan bukan sekedar penjelasan, melainkan kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proseslah sesuai hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai aset publik hilang, tetapi pertanggungjawabannya ikut menghilang,” pungkasnya.

IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini