
Karawang – Proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah tahapan diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan, memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi, netralitas panitia, hingga kepastian hukum dalam proses yang seharusnya menjadi pesta demokrasi tingkat desa.
Sorotan itu disampaikan warga Desa Kampungsawah, Ahmad Yusup Tohiri, usai mengikuti audiensi bersama Pemerintah Desa, BPD, dan Panitia Pengisian Anggota BPD di Aula Desa Kampungsawah, Rabu (29/7/2026) malam.
Yusup mengaku belum memperoleh jawaban yang memuaskan atas sejumlah persoalan yang ia angkat. Menurutnya, beberapa tahapan penting diduga tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.
Yang paling disoroti adalah mekanisme penetapan 60 orang Daftar Pemilih unsur keterwakilan masyarakat. Berdasarkan regulasi, penetapan daftar pemilih seharusnya dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT. Namun, menurut Yusup, tahapan tersebut justru diganti dengan musyawarah tingkat dusun yang diinisiasi panitia dengan alasan keterbatasan waktu.
“Kalau aturan bisa diabaikan hanya karena alasan waktu, lalu di mana letak kepastian hukumnya? Bukankah setiap tahapan dibuat untuk menjamin proses yang transparan, partisipatif, dan adil?” ujar Yusup.
Tak berhenti di situ, ia juga mempertanyakan asal-usul nama-nama yang masuk ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, seluruh proses semestinya memiliki dasar administrasi berupa berita acara dan dokumentasi yang dapat diuji secara terbuka.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah masuknya Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD ke dalam DPT sebagai unsur tokoh pemuda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan, meski panitia beralasan tidak ada aturan yang secara tegas melarang.
“Kalau hanya Ketua Panitia yang menjadi pemilih sementara panitia lainnya tidak, tentu publik berhak bertanya. Proses demokrasi desa harus bebas dari segala bentuk dugaan keberpihakan,” katanya.
Yusup juga menyoroti dugaan penerapan aturan yang tidak konsisten terkait syarat domisili calon anggota BPD. Ia mengungkapkan, ada pemilih yang dicoret karena tidak lagi berdomisili di wilayahnya, namun di sisi lain terdapat calon anggota BPD yang disebut telah tinggal di desa lain tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat karena masih memiliki KTP Desa Kampungsawah.
“Kalau aturan diterapkan kepada pemilih, maka aturan yang sama juga harus diterapkan kepada calon. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 huruf h, Yusup menilai calon anggota BPD wajib bertempat tinggal di wilayah pemilihannya. Ia bahkan mengaku telah memperoleh penjelasan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta bahwa calon yang tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut semestinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Usai audiensi, Yusup meminta seluruh dokumen tahapan pengisian anggota BPD, mulai dari notulen rapat, berita acara setiap tahapan, hingga tata tertib pelaksanaan yang menurutnya belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan dokumen menjadi kunci untuk menjawab seluruh polemik yang berkembang dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa.
Apabila tidak ada evaluasi menyeluruh, Yusup memastikan persoalan ini tidak akan berhenti di tingkat desa.
“Saya akan membawa persoalan ini ke Pemerintah Kecamatan Jayakerta. Bila diperlukan, saya akan meminta DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar seluruh proses pengisian anggota BPD dibedah secara terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan proses yang bersih, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Desa Kampungsawah Dede Sunarya, Ketua BPD Komarudin beserta anggota, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Engkos Kosasih bersama jajaran panitia, Ketua Gapoktan Desa Kampungsawah Arip Munawir, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) Fuad Hasan, para wakil calon anggota BPD, serta sejumlah tokoh dan pemuda Dusun Campea.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam tahapan pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Panitia Pengisian Anggota BPD, Pemerintah Desa Kampungsawah, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis: Alim

