Tender Rp3 Miliar di Karawang Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Proses Klarifikasi: Transparansi Pokja Barjas Dipertanyakan

0
Caption: Tender Rp3 Miliar di Karawang Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Proses Klarifikasi: Transparansi Pokja Barjas Dipertanyakan

KARAWANG – Dugaan adanya kejanggalan dalam proses tender proyek pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses lelang proyek peningkatan jalan flyover Cikampek senilai sekitar Rp3 miliar menuai tanda tanya dari sejumlah peserta lelang yang mempertanyakan transparansi dan profesionalisme kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang.

Seorang pengusaha yang mengaku mengikuti proses tender tersebut mengungkapkan kekecewaannya setelah menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam tahapan klarifikasi dokumen.

Menurut keterangannya, terdapat sekitar 10 perusahaan yang mengikuti tender proyek tersebut. Seluruh peserta memantau proses melalui sistem lelang elektronik dan menunggu hasil evaluasi administrasi maupun teknis.

Namun, perhatian peserta tertuju ketika hanya satu peserta, yang disebut sebagai peserta nomor 5, tercantum secara resmi menerima undangan klarifikasi untuk melengkapi dokumen dan persyaratan kepada Pokja.

Kejanggalan diduga muncul ketika peserta yang tidak tercantum menerima undangan resmi justru ikut hadir dalam proses klarifikasi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan peserta mengenai mekanisme pelaksanaan klarifikasi.

Kekecewaan semakin memuncak ketika peserta yang sebelumnya disebut tidak mendapat undangan resmi tersebut akhirnya diumumkan sebagai pemenang tender. Peristiwa itu memicu dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses evaluasi.

“Kalau memang kalah karena penawaran kami tidak memenuhi syarat atau kalah bersaing secara terbuka, tentu kami bisa menerima. Tetapi kalau prosesnya diduga tidak transparan, wajar jika muncul pertanyaan,” ujar salah seorang pengusaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (30/7/2026).

Ia mengaku bukan sekali mengikuti tender proyek di Kabupaten Karawang, namun hingga kini belum pernah memperoleh kesempatan memenangkan pekerjaan. Menurutnya, yang dibutuhkan pelaku usaha bukan perlakuan istimewa, melainkan proses lelang yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan tersebut pun memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Apakah peristiwa serupa juga dialami peserta tender lainnya? Jika benar terdapat kejanggalan, maka perlu dilakukan penelusuran dan klarifikasi oleh pihak-pihak terkait agar kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa tetap terjaga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini