
Karawang – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Mekarjaya I, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, dengan nilai kontrak Rp398.289.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan publik. Di tengah proses pengerjaan, muncul dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Agitama dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 10 Juli hingga 7 Oktober 2026.
Sorotan itu muncul setelah dua aktivis konstruksi Karawang, Akhmad Muslim dan Ade Balok, melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil pengamatan di lapangan, keduanya menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang berpotensi tidak memenuhi kaidah teknis konstruksi.
Beberapa dugaan yang mereka sampaikan meliputi penggunaan beton yang diduga tidak memenuhi mutu, pemasangan besi tulangan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, jarak sengkang kolom yang disebut terlalu renggang, hingga dugaan proses pengecoran elemen struktur yang tidak menggunakan material maupun metode sebagaimana mestinya.
Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Mereka menilai kualitas bangunan sekolah yang nantinya digunakan oleh para siswa harus menjadi prioritas utama karena menyangkut aspek keselamatan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Selain menyoroti kualitas pekerjaan, Akhmad Muslim dan Ade Balok juga mempertanyakan fungsi pengawasan proyek. Mereka menilai konsultan pengawas maupun instansi terkait semestinya segera mengambil langkah evaluasi apabila ditemukan indikasi pekerjaan yang diduga menyimpang dari spesifikasi kontrak.
Mereka mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, APIP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan teknis secara independen terhadap proyek tersebut.
“Kalau benar ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka ini bukan sekedar persoalan teknis, tetapi menyangkut kualitas bangunan sekolah yang digunakan anak-anak serta potensi kerugian keuangan negara,” tegas Akhmad Muslim dan Ade Balok.
Keduanya juga meminta dilakukan uji laboratorium terhadap mutu beton, verifikasi volume pekerjaan, serta audit teknis menyeluruh guna memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi yang berlaku.
Kasus ini dinilai penting mendapat perhatian serius karena menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai melalui APBD. Transparansi, pengawasan, dan pemeriksaan independen dianggap menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan sekaligus memastikan anggaran publik digunakan secara tepat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan mereka secara proporsional setelah diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Alim

