
Bandung – Proyek pelebaran jalan senilai Rp5,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 di kawasan Tutugan, Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, menjadi sorotan publik. Penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, Bejo Suhendro, menduga proyek tersebut menyisakan persoalan pembebasan lahan yang belum tuntas, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Menurut Bejo, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat sekitar 30 pemilik lahan yang terdampak proyek. Sebanyak 21 pemilik lahan telah membuat surat pernyataan hibah sesuai kesepakatan, sedangkan sekitar 9 pemilik lahan lainnya disebut belum memperoleh kejelasan mengenai pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi.
“Data yang kami miliki menunjukkan masih ada sekitar sembilan warga yang belum jelas status pembebasan lahannya. Padahal proyek terus berjalan,” ujar Bejo, Rabu (29/7/2026).
Ia mengaku memiliki rekaman keterangan warga yang menyatakan belum menerima penyelesaian pembebasan lahan. Karena itu, LKPK-PANRI Jawa Barat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh.
Selain persoalan lahan, Bejo juga menyoroti pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga menggunakan batu dari lokasi sekitar, bukan dari tambang galian C yang memiliki izin resmi. Jika dugaan tersebut benar, penggunaan material tersebut dinilai berpotensi menyalahi ketentuan pertambangan dan beresiko merusak lingkungan.
Bejo juga menyebut hingga kini belum mengetahui identitas perusahaan pelaksana proyek karena berdasarkan informasi masyarakat, papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi. Ia mengaku telah mendatangi Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan berupaya menemui pejabat Satker bernama Agus, namun belum memperoleh penjelasan mengenai pembebasan lahan maupun pelaksanaan proyek.
Ia menduga terdapat potensi penyimpangan yang perlu diusut, termasuk dugaan adanya permainan oknum. Namun dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses klarifikasi, audit, maupun penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Aturan yang Berpotensi Relevan
Apabila benar terdapat lahan masyarakat yang digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah tanpa penyelesaian hak warga sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa setiap pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil sebelum hak atas tanah dilepaskan sesuai mekanisme yang berlaku.
• Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur tahapan pengadaan tanah, musyawarah, penilaian ganti kerugian oleh penilai independen, hingga pembayaran hak masyarakat.
Apabila benar papan informasi proyek tidak dipasang, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengedepankan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Jika dugaan penggunaan material batu dari lokasi yang tidak memiliki izin terbukti benar, maka dapat berkaitan dengan:
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka dapat dijerat dengan:
• Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
• Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bagi penyelenggara negara atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Bandung, pemerintah Desa Cihawuk, pejabat Satker yang disebutkan, maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum tuntasnya pembebasan lahan, penggunaan material TPT, serta identitas pelaksana pekerjaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

