
KARAWANG – Polemik Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali memanas di Kabupaten Karawang. Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, banyak orang tua murid mengeluhkan biaya pendidikan yang dinilai masih membebani, termasuk pengadaan LKS yang setiap tahun kembali menjadi perbincangan.
Keluhan tersebut kini mendapat sorotan dari Aktivis Sosial Karawang, Tatang Obet, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang tidak lagi sekedar mengeluarkan imbauan, tetapi mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang berulang.
“Ekonomi masyarakat sedang sulit. Bupati dan Wakil Bupati harus hadir dengan solusi konkret. Dana CSR perusahaan di Karawang bisa diarahkan untuk membantu pengadaan alat tulis seperti buku, pensil, dan pulpen bagi siswa di sekolah negeri, swasta, maupun PKBM. Itu akan lebih bermanfaat dan langsung dirasakan masyarakat,” ujar Obet, Senin (3/8/2026).
Tak hanya menawarkan solusi, Obet juga melontarkan kritik keras terhadap pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang. Menurutnya, apabila masih ditemukan praktik penjualan LKS yang bertentangan dengan ketentuan atau adanya kerja sama yang tidak sesuai aturan dengan penerbit, maka harus ada tindakan tegas.
“Kalau memang terbukti masih ada praktik seperti itu, Bupati harus berani mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Disdikbud. Dunia pendidikan tidak boleh dicederai oleh kepentingan bisnis,” tegasnya.
Secara regulasi, pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung keadilan dan tidak memberatkan peserta didik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan wajib menjalankan tugas secara profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses pendidikan.
Apabila terdapat aparatur sipil negara yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau melanggar ketentuan disiplin, sanksinya dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Obet juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara modul pembelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Menurutnya, keduanya memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani orang tua melalui praktik yang tidak sesuai aturan.
“Jangan hanya membuat imbauan di media sosial. Masyarakat ingin melihat sidak langsung ke sekolah-sekolah. Kalau memang pengawasan berjalan, buktikan di lapangan. Rakyat menunggu tindakan, bukan sekedar kata-kata,” ujarnya.
Polemik LKS sendiri hampir setiap tahun menjadi perhatian publik di Karawang. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah melakukan pengawasan yang konsisten, memastikan seluruh kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan, serta tidak menambah beban ekonomi keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Tatang Obet. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Alim

