Janda Muda Yatim Piatu di Karawang Mengaku Diteror Rentenir, Bayi 4 Bulan Diancam Dijadikan Jaminan hingga Diteror Lewat WhatsApp

0
Caption: Janda Muda Yatim Piatu di Karawang Mengaku Diteror Rentenir, Bayi 4 Bulan Diancam Dijadikan Jaminan hingga Diteror Lewat WhatsApp

KARAWANG – Seorang janda muda berinisial O, warga Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengaku hidup dalam ketakutan setelah diduga menjadi korban teror dan intimidasi dari pasangan suami istri yang disebut sebagai rentenir. Perempuan yang berstatus yatim piatu dan sedang mengasuh bayi berusia empat bulan itu mengaku menerima ancaman anaknya akan dijadikan jaminan utang hingga ancaman akan dikirimi “guna-guna” apabila tidak mampu membayar bunga pinjaman.

Korban menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya terpaksa meminjam uang kepada seorang perempuan berinisial S untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan dan harus menghidupi anaknya seorang diri.

Menurut pengakuan korban, pinjaman tersebut dikenai bunga yang sangat tinggi. Awalnya ia masih mampu membayar bunga pinjaman, namun setelah tidak lagi memiliki pekerjaan, ia mengaku tidak sanggup memenuhi kewajibannya. Bahkan untuk membeli kebutuhan pokok dan susu bayinya pun ia mengaku mengalami kesulitan.

Sejak saat itu, kata korban, pesan-pesan bernada ancaman mulai berdatangan melalui WhatsApp hampir setiap hari.

Korban memperlihatkan kepada tim redaksi sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari pemberi pinjaman. Dalam salah satu pesan, pengirim diduga mengancam akan mendatangi korban dan menyebut anak korban yang masih balita akan dijadikan jaminan apabila pembayaran tidak segera dilakukan.

Korban juga mengaku menerima ancaman dari pria yang disebut sebagai suami pemberi pinjaman. Menurutnya, ancaman tersebut membuat dirinya semakin takut akan keselamatan dirinya dan bayinya.

Tak berhenti sampai di situ, korban mengaku kembali mendapat ultimatum bahwa apabila hingga tanggal 15 tidak melakukan pembayaran, dirinya akan dikirimi “guna-guna”. Ancaman tersebut, menurut O, membuat kondisi psikologisnya terguncang.

“Saya benar-benar ketakutan. Saya yatim piatu, janda, tidak punya siapa-siapa di sini. Anak saya masih bayi, baru empat bulan. Saya takut keluar rumah karena takut ada orang datang mengambil anak saya. Saya bingung harus mengadu ke mana,” ujar O kepada tim redaksi, Senin (3/8/2026).

Korban mengaku tekanan bunga pinjaman yang terus membengkak membuat dirinya tidak lagi memiliki jalan keluar, sementara pokok utang disebut belum banyak berkurang.

Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila seluruh dugaan ancaman sebagaimana disampaikan korban terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Pelaku dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu atau memberikan utang dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Selain itu, tindakan intimidasi yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara melawan hukum juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik seperti WhatsApp, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Lebih jauh, apabila benar terdapat ancaman atau upaya menjadikan anak sebagai jaminan utang, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, ancaman, maupun eksploitasi.

Bahkan, apabila sampai terjadi tindakan membawa, menahan, atau merampas kebebasan anak tanpa hak, pelaku dapat dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Praktik pinjaman berbunga tinggi yang disertai intimidasi juga menjadi perhatian pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman ilegal karena kerap disertai bunga tidak wajar, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga ancaman terhadap peminjam.

Desakan Perlindungan bagi Korban

Kasus yang menimpa O memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan perlindungan apabila laporan resmi diajukan. Korban dinilai merupakan kelompok rentan karena berstatus perempuan kepala keluarga, yatim piatu, dan sedang mengasuh bayi berusia empat bulan.

Berbagai kalangan berharap Polresta Karawang segera menindaklanjuti laporan apabila telah diterima, sekaligus memberikan rasa aman kepada korban dari segala bentuk dugaan intimidasi maupun ancaman.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam pengakuan korban guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak terkait memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penulis: Incess

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini