
BEKASI – Polemik pemindahan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tiga siswa dari SMA Al-Manar, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menuju SMK Al-Inayah, Kutawaluya, Kabupaten Karawang, mulai menyita perhatian publik.
Persoalan yang semula disebut sebagai urusan administrasi kepindahan siswa kini berkembang menjadi sejumlah pertanyaan serius: siapa yang berwenang mengajukan perpindahan, dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana koordinasi antar lembaga dilakukan, dan untuk apa muncul dugaan permintaan biaya sebesar Rp7,5 juta kepada orang tua siswa?
Kepala SMA Al-Manar Cibarusah, Rizky Darussalam, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (13/8/2026), menegaskan pihaknya bukan menolak proses pemindahan Dapodik.
Menurut Rizky, pihak sekolah justru membutuhkan dasar administratif tertulis dari pihak yang memiliki hubungan kelembagaan dengan ketiga siswa tersebut, yakni Yayasan Miftahul Hikam, Cikarang Pusat, Bekasi.
“Saya bukannya tidak mau mengeluarkan. Nanti kalau dipertanyakan dasarnya, saya juga yang kena,” ujar Rizky.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru.
Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan mengajukan proses pemindahan? Dokumen apa yang harus menjadi dasar? Dan apakah seluruh pihak telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan?
Bukan Sekedar Memindahkan Nama di Sistem
Pemindahan siswa bukan sekedar menghapus nama dari satu sekolah lalu memasukkannya ke sekolah lain.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru mengatur bahwa perpindahan murid antar satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala satuan pendidikan tujuan.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa satuan pendidikan wajib melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik paling lambat 14 hari kerja setelah murid pindahan diterima, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai daya tampung.
Dengan demikian, proses pemindahan semestinya tidak hanya didasarkan pada komunikasi informal, tetapi harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
Pertanyaan yang kemudian muncul:
Apakah persetujuan dari sekolah asal dan sekolah tujuan telah ada?
Apakah dokumen kepindahan ketiga siswa telah lengkap?
Apakah SMK Al-Inayah telah menerima ketiganya secara resmi?
Apakah perubahan Dapodik telah dilakukan sesuai prosedur?
Jika salah satu tahapan belum terpenuhi, pihak terkait perlu menjelaskan bagian mana yang masih harus diselesaikan.
UU Sisdiknas: Pengelolaan Pendidikan Harus Dipertanggungjawabkan
Polemik ini juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU tersebut mengatur berbagai aspek sistem pendidikan nasional, termasuk hak peserta didik, pengelolaan pendidikan, pendanaan, pengawasan, hingga ketentuan pidana.
Artinya, setiap proses administrasi pendidikan semestinya dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan administrasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi peserta didik.
Sebab, peserta didik bukan sekedar objek dalam sebuah sistem data.
Mereka memiliki hak untuk mendapatkan kepastian layanan pendidikan.
Surat Ada, Tetapi Dasarnya Dipertanyakan
Sebelumnya disebut telah terdapat surat yang menerangkan bahwa ketiga siswa tidak memiliki persoalan, baik di lingkungan SMP Miftahul Hikam maupun Pondok Pesantren Miftahul Hikam.
Namun berdasarkan keterangan Kepala SMA Al-Manar, surat tersebut belum secara tegas menjadi surat permohonan pemindahan Dapodik dari lembaga atau yayasan yang menaungi siswa kepada SMA Al-Manar.
Di sinilah persoalan menjadi semakin pelik.
Surat yang menerangkan bahwa seorang siswa tidak memiliki persoalan belum tentu otomatis dapat dipersamakan dengan surat permohonan mutasi.
Karena itu, dokumen harus diuji berdasarkan fungsi dan kewenangannya.
Apakah surat tersebut merupakan surat keterangan?
Surat rekomendasi?
Surat pelepasan siswa?
Atau benar-benar surat permohonan mutasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai prosedur.
Dugaan Rp7,5 Juta: Pungutan atau Kewajiban yang Sah?
Perhatian publik semakin tertuju pada keterangan orang tua ketiga siswa mengenai dugaan permintaan biaya sekitar Rp7,5 juta yang disebut-sebut dilakukan oleh Kepala SMP Miftahul Hikam berinisial DD dalam proses yang dikaitkan dengan Dapodik.
Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi.
Belum dapat disimpulkan bahwa uang tersebut merupakan pungutan ilegal ataupun biaya resmi pemindahan Dapodik.
Pertanyaan mendasarnya justru harus dijawab terlebih dahulu:
Rp7,5 juta itu untuk apa?
Siapa yang meminta?
Atas nama lembaga apa?
Apa dasar hukumnya?
Apakah terdapat surat penetapan atau rincian biaya?
Apakah ada kuitansi atau bukti pembayaran?
Jika dana tersebut merupakan tunggakan atau kewajiban pendidikan yang sah, harus dapat dijelaskan secara terbuka dasar dan rinciannya.
Sebaliknya, apabila dana tersebut dikaitkan secara langsung dengan syarat pemindahan data siswa, maka legalitas permintaan tersebut perlu diperiksa secara serius.
PP 17 Tahun 2010 Melarang Pungutan yang Bertentangan dengan Aturan
Dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tetap menjadi salah satu rujukan dalam pengawasan praktik pungutan di satuan pendidikan.
Dengan demikian, jika nantinya terbukti terdapat pungutan yang bertentangan dengan aturan, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan “uang itu untuk apa?”, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.
PP Nomor 17 Tahun 2010 juga memuat ketentuan sanksi administratif. Pasal 212 antara lain mengatur bahwa pendidik atau tenaga kependidikan yang berstatus PNS dan melanggar ketentuan Pasal 181 dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi pendidik atau tenaga kependidikan non-PNS, sanksinya dapat mengacu pada perjanjian kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, status orang yang diduga meminta uang, status lembaga, serta bentuk transaksi harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menentukan jenis pelanggaran maupun sanksinya.
Komite Sekolah Juga Memiliki Batasan
Persoalan pendanaan pendidikan juga memiliki aturan tersendiri.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan tersebut harus didasarkan pada proposal yang diketahui sekolah dan hasilnya harus dikelola serta dipertanggungjawabkan secara transparan.
Karena itu, jika suatu pembayaran disebut sebagai sumbangan, sifatnya tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai kewajiban yang harus dibayar orang tua.
Sebaliknya, jika disebut sebagai pungutan, harus terdapat dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Nama boleh berbeda, tetapi substansi dan mekanismenya tetap harus diperiksa.
Ada Potensi Sanksi Jika Tata Kelola Pendidikan Dilanggar
PP Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur sanksi terhadap satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pengelolaan pendidikan.
Pasal 215 menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tertentu mengenai pengelolaan pendidikan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan, sesuai kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah.
Namun penerapan sanksi tersebut tentu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan.
Harus ada pemeriksaan, klarifikasi, bukti, dan penilaian dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Inilah yang membuat persoalan Rp7,5 juta perlu dibuka secara terang.
Jangan Jadikan Dapodik Alat Tarik Menarik
Dapodik semestinya menggambarkan kondisi pendidikan yang sebenarnya.
Data tidak boleh dijadikan alat untuk mempertahankan atau menghambat seorang siswa tanpa dasar administrasi yang jelas.
Jika ketiga siswa memang telah resmi diterima di sekolah tujuan, proses administrasinya harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila kepindahan belum memenuhi persyaratan, sekolah asal maupun sekolah tujuan harus menjelaskan apa yang masih kurang.
Jangan sampai siswa menjadi korban tarik menarik kepentingan lembaga.
Publik Menunggu Dokumen, Bukan Saling Lempar Pernyataan
Polemik ini tidak cukup berhenti pada keterangan SMA Al-Manar.
Keluarga ketiga siswa perlu menjelaskan kronologi kepindahan dan dasar munculnya informasi mengenai dugaan permintaan Rp7,5 juta.
SMK Al-Inayah perlu memberikan penjelasan mengenai status penerimaan ketiga siswa serta proses administrasi yang telah dilakukan.
Yayasan Miftahul Hikam juga penting memberikan klarifikasi mengenai status ketiga siswa serta dokumen yang telah diterbitkan.
Sementara SMA Al-Manar perlu menjelaskan dokumen apa yang masih dianggap kurang dan dasar administratif yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.
Publik membutuhkan dokumen.
Publik membutuhkan aturan.
Publik membutuhkan transparansi.
Jika Benar Ada Permintaan Uang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan paling krusial kini mengarah pada dugaan Rp7,5 juta.
Jika ternyata uang tersebut merupakan kewajiban pendidikan yang sah, pihak yang meminta harus dapat menunjukkan dasar dan peruntukannya.
Jika merupakan sumbangan, harus jelas sifat kesukarelaannya dan mekanisme pengelolaannya.
Jika merupakan pungutan yang diwajibkan tanpa dasar hukum, persoalannya dapat masuk ke ranah pelanggaran administrasi pendidikan dan berpotensi menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Namun sekali lagi, seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
Jangan sampai dugaan berubah menjadi vonis sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.
Ini Bukan Lagi Sekedar Soal Data
Polemik pemindahan Dapodik tiga siswa kini menjadi ujian bagi tata kelola pendidikan.
Apakah administrasi berjalan berdasarkan aturan?
Apakah setiap dokumen memiliki dasar kewenangan?
Apakah proses perpindahan telah mendapatkan persetujuan sekolah asal dan sekolah tujuan?
Dan yang paling sensitif:
Apakah ada dasar hukum atas dugaan permintaan Rp7,5 juta tersebut?
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen seharusnya mampu menjawab semua pertanyaan.
Jika ada kekurangan administrasi, jelaskan secara terbuka.
Jika ada kekeliruan, perbaiki.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekedar perpindahan data dalam aplikasi.
Yang dipertaruhkan adalah kepastian hak pendidikan tiga siswa.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Informasi mengenai dugaan permintaan biaya Rp7,5 juta masih merupakan informasi yang membutuhkan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta final sebelum terdapat bukti pembayaran, dokumen, serta keterangan resmi dari pihak yang terkait.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Jika administrasinya benar, tunjukkan dokumennya.
Jika ada kekeliruan, jelaskan letaknya.
Jika ada dasar biaya, buka dasar dan rinciannya.
Dan jika ternyata terdapat pelanggaran, biarkan aturan yang berbicara.
Karena dalam persoalan pendidikan, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban.
Penulis: Alim

