Mediasi PN Subang Disorot, Tergugat Disebut Tak Hadir: Pintu Damai Masih Terbuka Atau Sengketa Berlanjut?

0
Caption: Mediasi PN Subang Disorot, Tergugat Disebut Tak Hadir: Pintu Damai Masih Terbuka Atau Sengketa Berlanjut?

SUBANG — Agenda mediasi perkara gugatan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum yang diajukan IS terhadap pihak berinisial NS di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (20/8/2026), menjadi perhatian.

Agenda yang semestinya menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari titik temu dan membuka kemungkinan penyelesaian secara damai tersebut, menurut keterangan pihak penggugat, berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat.

Kuasa hukum IS, yang juga Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan bahwa pihaknya hadir memenuhi agenda mediasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Hari ini, 20 Agustus 2026, kami hadir memenuhi agenda mediasi dalam perkara gugatan terhadap pihak berinisial NS. Sebagai kuasa hukum, kami menghormati setiap tahapan dan mekanisme hukum yang berlangsung di pengadilan,” ujar Rikha.

Menurut Rikha, pihak penggugat pada prinsipnya tetap berpegang pada substansi gugatan dan petitum yang telah diajukan.

Namun demikian, pintu perdamaian disebut belum tertutup. Pihak penggugat masih membuka ruang penyelesaian sepanjang terdapat itikad baik, kesepakatan yang adil, serta kepastian pelaksanaan kesepakatan oleh para pihak.

“Prinsip kami tetap mengacu pada substansi dan petitum gugatan. Namun mediasi merupakan ruang yang disediakan hukum untuk mencari penyelesaian secara damai. Apabila dapat ditemukan kesepakatan yang adil dan dapat diterima para pihak, tentu hal tersebut patut dipertimbangkan,” jelasnya.

Tergugat Disebut Tak Hadir, Penggugat Harapkan Sikap Kooperatif

Ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang disorot dalam agenda mediasi tersebut.

Rikha menyayangkan pihak tergugat disebut belum hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan. Menurut keterangannya, pihak penggugat telah hadir dan menunggu proses mediasi sesuai waktu yang ditentukan.

“Kami berharap pihak tergugat dapat hadir dan mengikuti proses mediasi secara kooperatif. Kehadiran para pihak penting agar ruang dialog yang telah disediakan pengadilan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tegas Rikha.

Menurutnya, kepatuhan terhadap proses persidangan merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hukum dan lembaga peradilan.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap pihak yang sedang berperkara sudah semestinya menghormati proses dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami sendiri berkomitmen untuk tetap kooperatif serta mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional,” ujarnya.

Mediasi dalam perkara perdata pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah sebelum perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok sengketa.

Karena itu, kehadiran para pihak menjadi bagian penting agar ruang dialog tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Gugatan Tetap Diperjuangkan Sesuai Mekanisme Hukum

Meski agenda mediasi pada Kamis (20/8/2026) belum menghasilkan titik temu, pihak penggugat menegaskan akan tetap menjalani proses hukum secara konsisten.

Apabila upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan, pihak penggugat menyatakan akan melanjutkan dan memperjuangkan dalil-dalil serta tuntutan dalam gugatan melalui mekanisme persidangan yang berlaku.

“Sebagai kuasa hukum, kami berkewajiban memperjuangkan kepentingan hukum klien secara profesional. Selama belum terdapat kesepakatan perdamaian, kami tetap berpegang pada substansi gugatan dan akan mengikuti proses hukum sampai memperoleh penyelesaian serta kepastian hukum,” tandas Rikha.

Meski demikian, pihak penggugat tetap berharap agenda mediasi berikutnya dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Rikha, penyelesaian melalui perdamaian tetap merupakan pilihan yang patut dihormati apabila dibangun atas dasar itikad baik, kesetaraan para pihak, kepastian hukum, serta kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak.

Kini perhatian tertuju pada agenda mediasi berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026.

Pertanyaannya, apakah pihak tergugat akan hadir dan membuka ruang dialog menuju perdamaian, atau sengketa ini justru akan berlanjut menuju pemeriksaan pokok perkara?

Jawabannya akan terlihat dari perkembangan proses hukum pada agenda berikutnya.

Catatan Redaksi

Informasi mengenai ketidakhadiran pihak tergugat dalam agenda mediasi tanggal 20 Agustus 2026 bersumber dari keterangan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak tergugat berinisial NS mengenai alasan ketidakhadirannya.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, dan profesionalitas pemberitaan, ruang hak jawab serta klarifikasi tetap terbuka bagi pihak tergugat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini