Polemik BPD Dusun Sukaati Memanas, Samidin Minta Pemilihan Ulang: Jumlah Pemilih Berubah, Ada Apa?

0
Caption: Polemik BPD Dusun Sukaati Memanas, Samidin Minta Pemilihan Ulang: Jumlah Pemilih Berubah, Ada Apa?

KARAWANG — Polemik pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Sukaati, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, mulai memanas.

Salah satu calon anggota BPD, Samidin, mempertanyakan mekanisme penentuan pemilih yang menurutnya berubah dari pembahasan awal. Ia meminta agar proses pemilihan dievaluasi dan, jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, dilakukan pemungutan suara ulang secara transparan.

Samidin menegaskan, keberatannya bukan sekedar persoalan kalah atau menang. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan tidak meninggalkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Awalnya itu 25 orang. Tiba-tiba menjadi 50 orang. Perubahan itu yang kami pertanyakan, apakah memang ada dasar dan persetujuan dari seluruh pihak?” ujar Samidin, Jumat (21/8/2026).

Aturan BPD Bukan Sekedar Kesepakatan Panitia

Polemik ini menjadi penting karena pengisian anggota BPD tidak dapat dilepaskan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. UU Nomor 3 Tahun 2024 sendiri saat ini berstatus berlaku.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi itu menegaskan pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Wilayah keterwakilan dapat berupa dusun, RW maupun RT.

Permendagri tersebut juga mengatur bahwa pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilakukan untuk memilih calon dari wilayah pemilihan yang telah ditetapkan, dengan jumlah anggota dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Dengan demikian, ketika muncul persoalan mengenai perubahan jumlah pemilih dari sekitar 25 menjadi 50 orang, pertanyaan hukumnya menjadi sederhana tetapi serius:

Apa dasar penetapan jumlah tersebut?

Siapa yang menetapkan?

Kapan keputusan itu dibuat?

Apakah mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Karawang?

Karawang Sudah Memiliki Perbup Baru

Khusus Kabupaten Karawang, saat ini berlaku Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Perbup tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 19 Mei 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur keanggotaan BPD, tahapan pengisian anggota BPD, pemberhentian, pengisian antar waktu, larangan anggota BPD, fungsi dan tugas, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan serta pendanaan.

Perbup tersebut sekaligus mencabut Perbup Karawang Nomor 74 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tata Cara Pengisian Anggota BPD.

Artinya, untuk menilai apakah proses pemilihan BPD di Dusun Sukaati sudah benar atau tidak, tidak cukup hanya mengacu pada kesepakatan lisan ataupun kebiasaan pemilihan sebelumnya.

Dokumen, tahapan, berita acara, keputusan panitia, tata tertib dan mekanisme penentuan pemilih harus diuji terhadap aturan yang berlaku saat ini.

Perubahan 25 Menjadi 50 Pemilih Jadi Titik Panas

Samidin mengungkapkan, pada pembahasan awal disebutkan masing-masing RT memiliki lima orang pemilih sehingga totalnya sekitar 25 orang.

Namun dalam pelaksanaan, jumlah tersebut disebut berubah menjadi 50 orang, dengan masing-masing dusun mendapatkan sekitar 25 orang pemilih.

Bagi Samidin, perubahan tersebut bukan persoalan kecil karena menyangkut siapa yang memiliki hak untuk menentukan calon anggota BPD.

Jika mekanisme yang digunakan adalah musyawarah perwakilan, maka persoalan berikutnya adalah bagaimana unsur perwakilan tersebut ditentukan dan apakah prosesnya sesuai dengan ketentuan Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

Sejumlah desa di Karawang pada pelaksanaan BPD 2026 juga menyebut mekanisme musyawarah perwakilan mengacu pada Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026, termasuk ketentuan mengenai unsur-unsur yang terlibat dalam musyawarah perwakilan.

Karena itu, jika jumlah atau komposisi pemilih berubah, penjelasan resmi mengenai dasar perubahan tersebut menjadi sangat penting.

DugaanSettinganHarus Dibuktikan

Samidin juga menyinggung dugaan adanya proses yang telah diarahkan sejak awal. Ia menggunakan istilah “settingan” untuk menggambarkan kecurigaannya.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak calon dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Samidin mengaku memiliki rekaman percakapan yang menurutnya dapat menjadi bahan pendukung.

“Kalau ada yang menyangkal, saya punya bukti dan rekaman. Kami akan sampaikan secara resmi, bukan hanya bicara di belakang,” katanya.

Jika bukti tersebut benar-benar ada, jalur yang paling tepat adalah menyerahkannya kepada panitia, pemerintah desa, kecamatan, DPMD atau pihak berwenang untuk diverifikasi.

Sebab, perbedaan pendapat mengenai mekanisme pemilihan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Panitia Juga Harus Bisa Menjelaskan

Di sisi lain, KK, yang disebut sebagai ketua panitia pemilihan anggota BPD Dusun Sukaati sekaligus Kepala Dusun Sukaati, memberikan gambaran berbeda mengenai proses penentuan tokoh dan perwakilan.

Dalam keterangan yang menjadi bahan pemberitaan, KK menjelaskan adanya pembahasan mengenai nama-nama calon tokoh serta proses rapat panitia.

Keterangan tersebut membuka pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka oleh panitia:

Apakah jumlah pemilih memang sejak awal ditetapkan 25 orang?

Jika berubah menjadi 50 orang, apa dasar hukumnya?

Apakah perubahan tersebut dituangkan dalam berita acara?

Siapa yang menyetujui perubahan tersebut?

Siapa yang berwenang menentukan nama-nama perwakilan?

Apakah seluruh calon anggota BPD memperoleh informasi yang sama?

Apakah ada tata tertib tertulis yang menjadi pedoman pemilihan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menyudutkan panitia, tetapi untuk memastikan proses pengisian BPD berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana dengan Sanksinya?

Di sinilah persoalannya harus ditempatkan secara proporsional.

Tidak setiap kesalahan prosedur pemilihan BPD otomatis merupakan tindak pidana dan tidak ada dasar untuk langsung menyatakan panitia melakukan kejahatan hanya karena terdapat perbedaan jumlah pemilih.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, langkah pertama semestinya adalah pemeriksaan dan evaluasi administratif berdasarkan regulasi BPD yang berlaku.

Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 memang mengatur tahapan pengisian BPD serta pembinaan dan pengawasan. Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur dapat menjadi objek evaluasi oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Namun, apabila dalam pemeriksaan kemudian ditemukan adanya perbuatan lain, misalnya manipulasi dokumen, pemalsuan berita acara, pemberian uang untuk memengaruhi pilihan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana sesuai perbuatan yang terbukti.

Dengan kata lain:

Kesalahan administrasi belum tentu pidana.

Tetapi jika terdapat bukti perbuatan pidana, konsekuensinya dapat berbeda dan harus diproses melalui aparat penegak hukum.

BPD Harus Lahir dari Proses Demokratis

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menempatkan BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, dengan anggota yang merupakan wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Sementara Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa juga mendefinisikan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota yang merupakan wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Karena itu, kualitas proses pengisian BPD menjadi sangat penting.

Bukan hanya siapa yang menang.

Bukan hanya siapa yang kalah.

Tetapi apakah orang yang terpilih benar-benar lahir dari proses yang sah, demokratis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Samidin Minta Pemungutan Suara Ulang

Samidin mengatakan telah menyiapkan permohonan resmi pemungutan suara ulang kepada panitia.

Permohonan tersebut, kata dia, akan dilengkapi kronologi kejadian dan poin-poin keberatan serta ditembuskan kepada pemerintah desa dan unsur pemerintahan terkait.

“Ini bukan sekedar persoalan saya kalah atau menang. Kami ingin prosesnya jelas, transparan dan sesuai aturan. Karena itu kami mengajukan pemilihan ulang,” tegasnya.

Permintaan tersebut kini menjadi bola panas yang harus dijawab secara resmi.

Jika panitia yakin seluruh tahapan sudah sesuai aturan, maka dokumen dan dasar keputusan dapat menjadi jawaban.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya prosedur yang keliru, koreksi sebelum hasil ditetapkan justru dapat menjadi jalan keluar untuk mencegah konflik yang lebih besar.

Jangan Sampai Kursi BPD Melahirkan Krisis Kepercayaan

Polemik di Dusun Sukaati pada akhirnya bukan sekedar perebutan satu kursi BPD.

Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di tingkat desa.

Jika prosesnya transparan, siapa pun yang menang semestinya dapat diterima.

Tetapi jika mekanismenya tidak jelas, perubahan pemilih tidak dapat dijelaskan, dan keberatan calon tidak mendapatkan jawaban yang memadai, maka hasil pemilihan berpotensi terus dipertanyakan.

Kini publik menunggu satu hal:

Buka prosesnya. Buka dasar hukumnya. Buka siapa yang menentukan. Buka dokumennya.

Sebab dalam demokrasi desa, yang harus menang bukan hanya seorang calon.

Yang harus menang adalah aturan dan kepercayaan masyarakat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini